• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Khazanah Focus

​ACTA Adukan Ahok Ke Ombudsman Karena Tidak Diberhentikan

by Jamaluddin Hasbi
14 February 2017 14:56
in Focus
0

Basuki Tjahja Purnama (Ahok) (NET)

MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Sampai hari ini jelang pencoblosan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) masih menjabat Gubernur DKI Jakarta,Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mengadu ke Ombudsman Republik Indonesia di Kuningan, Jakarta Selatan. 

Mereka mengadukan soal dugaan malanggar administrasi terkait tidak diberhentikannya  Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta meskipun sudah berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penodaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 156a KUHP.

Mereka menyatakan ada pengabaian atas aturan yang berlaku. Wakil ketua ACTA, Muda R Siregar menyebut ada tiga indikasi pengabaian aturan oleh pemerintah.

“Indikasi pertama , adanya pengabaian ketentuan pasal 83 UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang secara garis besar mengatur kepala daerah yang didakwa dengan pidana dengan ancaman 5 tahun penjara harus diberhentikan sementara.


Ahok yang sudah menjalani persidangan sebagai terdakwa sejak tanggal 13 Desember 2016 hingga saat ini tidak diberhentikan sementara,” terang Muda di gedung Ombudsman Republik Indonesia, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2017).

Di indikasi kedua, menurut Muda, adanya perlakuan yang tidak sama yang diberikan kepada Ahok dan kepada kepala daerah Iain yang mempunyai kasus yang mirip.

“Kita bisa merujuk pada kasus pemberhentian sementara Bupati Ogan llir Ahmad Wazir Noviadi yang juga d’idakwa dengan dua pasal yang ancamannya “ lebih dari “ dan “ kurang dari “ lima tahun,” terang Muda.

Ia menyebut, Ahmad Wazir yang didakwa pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 yang ancaman hukumannya 12 tahun dan Pasal 127 UU yang sama yang ancaman hukumannya paling lama 4 tahun. Dalam kasus tersebut Mendagri dengan tegas memberhentikan sementara begitu Ahmad Wazir masih berstatus tersangka.

Untuk Indikasi ketiga, ACTA menduga adanya inkonsistensi alasan soal tidak diberhentikannya Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta kendati telah berstatus terdakwa. Beragam alasan disampaikan untuk membenarkan tidak diberhentikannya Ahok.

“Antara lain belum diketahuinya nomor register perkara, belum selesainya masa cuti dan belum adanya kejelasan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, alasan-alasan yang berbeda satu sama lain tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” ucap Muda.

Dengan tiga indikasi tersebut telah terpenuhi setidaknya dua unsur maladministrasi yaitu adanya perilaku atau perbuatan penyelenggara negara yang melawan hukum dan kelalaian atau pengabaian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
“Kami berharap agar Ombudsman Republik Indonesia bisa mengambil tindakan-tindakan yang Iayak serta sesuai dengan UU Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Repubhk Indonesia untuk mengusut dugaan maladministrasi ini,” ucapnya kepada kami. (Bams)

Comments

comments

Previous Post

​BPI: Anies Sandi Berpotensi Menang 1 Putaran

Next Post

Puluhan Siswa SD Solok keracunan setelah makan Bakso Pentol

Jamaluddin Hasbi

Next Post

Puluhan Siswa SD Solok keracunan setelah makan Bakso Pentol

BERITA POPULER

No Content Available

BERITA TERBARU

Wisuda 73 Santri SHQ, UBN: Al-Qur’an Harus Diamalkan Sepanjang Hayat

Wisuda 73 Santri SHQ, UBN: Al-Qur’an Harus Diamalkan Sepanjang Hayat

16 July 2026 21:48
Nggak Cuma Vendor dan Dekor, Ini Persiapan yang Harus Diperhatikan Sebelum Menikah 

Nggak Cuma Vendor dan Dekor, Ini Persiapan yang Harus Diperhatikan Sebelum Menikah 

16 July 2026 21:38
Ketika Dakwah Dihadang: Sikap dan Harapan Pengurus Pusat PERWATI

Ketika Dakwah Dihadang: Sikap dan Harapan Pengurus Pusat PERWATI

12 July 2026 15:21
Seruan Bangun Poros ASEAN Sebagai Kekuatan Peradaban Halal Climate

Seruan Bangun Poros ASEAN Sebagai Kekuatan Peradaban Halal Climate

20 June 2026 20:47

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Wisuda 73 Santri SHQ, UBN: Al-Qur’an Harus Diamalkan Sepanjang Hayat

Wisuda 73 Santri SHQ, UBN: Al-Qur’an Harus Diamalkan Sepanjang Hayat

16 July 2026 21:48
Nggak Cuma Vendor dan Dekor, Ini Persiapan yang Harus Diperhatikan Sebelum Menikah 

Nggak Cuma Vendor dan Dekor, Ini Persiapan yang Harus Diperhatikan Sebelum Menikah 

16 July 2026 21:38
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia