• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Featured

​Jaksa Agung Dan Mendagri Beda Pendapat Soal Jabatan Ahok

by Media Harapan
20 February 2017 19:17
in Featured, Megapolitan, Nasional, Politik
0

MEDIAHARAPAN.COM,  Jakarta – Pro kontra penonaktifan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)  menjabat kembali Gubernur DKI Jakarta mulai beda pendapat di pejabat pemerintahan.Jaksa Agung, M. Prasetyo menyatakan keputusan soal status Gubernur DKI Ahok, yang menjadi terdakwa kasus penistaan agama, tidak bergantung pada tuntutan jaksa.

Akan tetapi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo melakukan hal lain, karena memastikan Ahok kembali menjadi Gubernur DKI setelah cuti kampanyenya habis. Hal ini mengingat belum ada tuntutan dari jaksa terkait dengan kasus penodaan agama yang menjerat Ahok.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Sosial dan Politik (Puspol), Ubedillah Badrun mewajarkan perbedaan pendapat tersebut jika berada dalam ranah politik.

“Namun beda pendapat antara Mendagri dan Jaksa Agung dalam perkara hukum yang sudah jelas itu aneh,” jelas dia kepada awak media, Senin (20/2/2017).

Selain perbedan pendapat tersebut, kata Ubed, keanehan lainya juga jelas terpampang pada tindakan Mendagri yang mengabaikan peraturan hukum mengenai aturan soal pemberhentian kepala daerah tercantum di UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Salah satunya yaitu tentang pemberhentian kepala daerah ketika berstatus terdakwa yang tercantum di pasal 83. Bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” beber dia.

“Ini berarti perkara Ahok juga termasuk kategori perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kesimpulan ini juga sudah diperkuat oleh pendapat Ombudsman (Pengawas),” pungkas dia.(Bams)

Comments

comments

Previous Post

​Tidak ditemukan Unsur Pidana, Polisi Hentikan Kasus Ade Armando 

Next Post

​Meski Ada Aksi 212, Pengamanan Sidang Ahok tidak Akan Terganggu 

Media Harapan

Next Post

​Meski Ada Aksi 212, Pengamanan Sidang Ahok tidak Akan Terganggu 

BERITA POPULER

No Content Available

BERITA TERBARU

Ketika Dakwah Dihadang: Sikap dan Harapan Pengurus Pusat PERWATI

Ketika Dakwah Dihadang: Sikap dan Harapan Pengurus Pusat PERWATI

12 July 2026 15:21
Seruan Bangun Poros ASEAN Sebagai Kekuatan Peradaban Halal Climate

Seruan Bangun Poros ASEAN Sebagai Kekuatan Peradaban Halal Climate

20 June 2026 20:47
Awal Muharam, GNG Salurkan Al-Qur’an Braille di Unpam

Awal Muharam, GNG Salurkan Al-Qur’an Braille di Unpam

16 June 2026 10:37
Pemkab Bogor Janji Buat Surat Edaran Cegah LGBT

Pemkab Bogor Janji Buat Surat Edaran Cegah LGBT

14 June 2026 08:33

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Ketika Dakwah Dihadang: Sikap dan Harapan Pengurus Pusat PERWATI

Ketika Dakwah Dihadang: Sikap dan Harapan Pengurus Pusat PERWATI

12 July 2026 15:21
Seruan Bangun Poros ASEAN Sebagai Kekuatan Peradaban Halal Climate

Seruan Bangun Poros ASEAN Sebagai Kekuatan Peradaban Halal Climate

20 June 2026 20:47
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia