MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Saksi dalam persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama bertambah menjadi empat orang.
Hal tersebut disampaikan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi di auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (7/2/2017) pagi.
“Sekitar pukul 07.30 WIB jaksa menambahkan satu saksi ahli Laboratorium kriminalistik atas nama Prof Nuh,” kata Hasoloan, Selasa (7/2/2017).
Namun Hasoloan mengaku belum menerima informasi lebih lanjut. Sebelumnya dijadwalkan pada hari ini ada dua saksi fakta dan satu saksi ahli. Dua saksi fakta tersebut merupakan nelayan Pulau Panggang yang menghadiri sosialisasi Ahok tanggal 27 September 2016.
“Ada Jaenudin alias Panel dan Sahbudin alias Deni. Satu lagi ada Saksi Ahli Hamdan Rasyid,” terang dia.
Diketahui Hamdan merupakan anggota komisi Fatwa MUI dan Dosen UIN Syarif Hidayatullah. Beberapa di antaranya bahkan sudah hadir sejak pagi. (Bams)






