MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memblokir 11 situs bernafaskan Islam yang dianggap memuat fitnah, SARA dan Ujaran Kebencian kepada masyarakat.
Hal itu dibenarkan oleh Pelaksana tugas (Plt) Humas Kemenkominfo, Noor Iza. dan saat ini pihaknya mengaku masih dalam peroses komunikasi internal terkait pemblokiran 11 situs Islam.
Pemblokiran masal terhadap situs Islam ini merupakan yang kesekian kalinya. sebelumnya menjelang aksi GNPF MUI 4 November 2016 Kemenkominfo juga telah memblokir masal situs Islam.
Saat itu pihak Kemenkominfo beralasan karena adanya permintaan dari beberapa Instansi terkait, kolaborasi antara Kepolisian dan BIN (Badan Intelijen Negara).

Pemblokiran kali ini dilakukan Pasca Rapat terbatas Presiden dengan beberapa Menteri pada kamis 29 desember 2016 lalu, salah satunya membahas tentang situs yang menyebarkan hoax di internet.
Menkominfo saat itu menyebutkan, setidaknya hampir 800 ribu situs yang menyebarkan berita hoax dan sesuai intruksi Presiden, pihaknya akan melakukan penangkalan.
Ke 11 situs yang diblokir kali ini adalah:
- voa-islam.com,
- nahimunkar.com,
- kiblat.net,
- bisyarah.com,
- dakwahtangerang.com,
- islampos.com,
- suaranews.com,
- izzamedia.com,
- gensyiah.com,
- muqawamah.com
- abuzubair.net.
Dasar Kemenkominfo melakukan pemblokiran ke 11 situs itu merujuk pada UU ITE yang baru, Nomor 19 Tahun 2016 dari Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 sebelumnya.