MEDIAHARAPAN.COM Jakarta – Perseteruan antara pemilik saham PT Blue Bird Taxi tak kunjung usai, Mintarsih A latif selaku sebagai salah satu pemilik saham, menggugat Direktur PT Blue Bird Purnomo Prawiro.
Gugatan ini merupakan gugatan sengketa kepemilikan saham PT. Blue Bird Taxi di persidangan, Pengadilan Negri Jakarta Selatan, pada Rabu (7/6/2017).
Mintarsih mengatakan, PT. Blue Brid Taxi ini telah banyak melakukan penyimpangan-penyimpangan yang belum terungkapnya.
“Tapi kalau kita menelusuri kembali kejadiannya terjadi sejak 1993. Sejak 1993 saya sebagai Adm. Direktur. Purnomo sebagai Direktur memecat saya. Apakah boleh mestinya RUPS dan pemengang saham memecat saya, tapi ini Purnomo dengan segala kekuatannya melarang saya menjadi Direktur dengan kekuatannya segudang sekuriti-sekuriti yang sebagian berasal dari oknum angkatan, jadi akhirnya saya tidak bisa bekutik apa-apa pada tahun 1993,” ujar Mintarsih di PN Jaksel, Rabu (7/6/2017).
Ia mengaku, saat dirinya sudah dipecat sebagai Direktur, maka PT Blue Bird Taxi itu tidak disesuaikan dengan UUD Perseroan Terbatas (PT).
“Karena saya sudah bukan sebagai Direktur maka PT. Blue Bird Taxi tidak hanya dikuasi oleh purnomo dan tidak di sesuaikan dengan UUD Perseroan Terbatas itu padahal Perseroan terbatas itu dinyatakan dengan jelas,” ungkapnya.
Setiap PT wajib menyesuaikan dan telah di tandatangani oleh presiden Soeharto itu pada tahun 1995. Kemudian pada tahun 2007 diperkuat lagi dan di sempurnakan oleh Presiden Susilo Bambang Yudohyono (SBY). Tapi Purnomo tidak mau tetap menyelesaikan Perseroannya dengan PP UUD perseroan terbatas.
Maka dari itu, Mintarsih meminta kepemilikan saham dan menggugat Purnomo dan Almarhum Putra-Putra dari Candra Soeharto ke Pengadilan Negri Jakarta Selatan.
“Ya pada awal 15 persen, kemudian disambung lagi dengan cara-cara lain sehingga saham saya sebanyak 21,7 persen. Dan berubah menjadi kurang dari 1 persen. Jadi dilakukan secara bertahap jadi sekarang kita lihat kalau sudah tidak sah pemegang saham, maka seharusnya tidak bisa di jadikan akte yang sah. Ini yang terjadi dijadikan akte yang sah dengan akte yang sah itu dilakukan semua perbuatan semena mena,”pungkasnya. (Bams)





