• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Nasional Hukum & Kriminal

Mintarsih Adalah Pemilik Saham Dan Pendiri PT. Blue Bird

by Bambang Somantri
7 June 2017 18:03
in Hukum & Kriminal
0
Mintarsih Adalah Pemilik Saham Dan  Pendiri PT. Blue Bird

MEDIAHARAPAN.COM Jakarta – Perseteruan antara pemilik saham PT Blue Bird Taxi tak kunjung usai, Mintarsih A latif selaku sebagai salah satu pemilik saham, menggugat Direktur PT Blue Bird Purnomo Prawiro. 

Gugatan ini merupakan gugatan sengketa kepemilikan saham PT. Blue Bird Taxi di persidangan, Pengadilan Negri Jakarta Selatan, pada Rabu (7/6/2017).

Mintarsih mengatakan, PT. Blue Brid Taxi ini telah banyak melakukan penyimpangan-penyimpangan yang belum terungkapnya. 

“Tapi kalau kita menelusuri kembali kejadiannya terjadi sejak 1993. Sejak 1993 saya sebagai Adm. Direktur. Purnomo sebagai Direktur memecat saya. Apakah boleh mestinya RUPS dan pemengang saham memecat saya, tapi ini Purnomo dengan segala kekuatannya melarang saya menjadi Direktur dengan kekuatannya segudang sekuriti-sekuriti yang sebagian berasal dari oknum angkatan, jadi akhirnya saya tidak bisa bekutik apa-apa pada tahun 1993,” ujar Mintarsih di PN Jaksel, Rabu (7/6/2017).

Ia mengaku, saat dirinya sudah dipecat sebagai Direktur, maka PT Blue Bird Taxi itu tidak disesuaikan dengan UUD Perseroan Terbatas (PT).

“Karena saya sudah bukan sebagai Direktur maka PT. Blue Bird Taxi tidak  hanya dikuasi oleh purnomo dan tidak di sesuaikan dengan UUD Perseroan Terbatas itu padahal Perseroan terbatas itu dinyatakan dengan jelas,” ungkapnya. 

Setiap PT wajib menyesuaikan dan telah di tandatangani oleh presiden Soeharto itu pada tahun 1995. Kemudian pada  tahun 2007 diperkuat lagi dan di sempurnakan oleh Presiden Susilo Bambang Yudohyono (SBY). Tapi Purnomo tidak mau tetap menyelesaikan Perseroannya dengan PP UUD perseroan terbatas. 

Maka dari itu, Mintarsih meminta kepemilikan saham dan menggugat  Purnomo dan Almarhum Putra-Putra dari Candra Soeharto ke Pengadilan Negri Jakarta Selatan.

“Ya pada awal 15 persen, kemudian disambung lagi dengan cara-cara lain sehingga saham saya sebanyak 21,7 persen. Dan berubah menjadi kurang dari 1 persen. Jadi dilakukan secara bertahap jadi sekarang kita lihat kalau sudah tidak sah pemegang saham, maka seharusnya tidak bisa di jadikan akte yang sah. Ini yang terjadi dijadikan akte yang sah dengan akte yang sah itu dilakukan semua perbuatan semena mena,”pungkasnya. (Bams)

Comments

comments

Previous Post

Pancasila Yang Terdegradasi, Pancasila Yang Kehilangan Jejak 

Next Post

Menpora Optimis Anggaran Asian Games Rp 4,5 Triliun Tercukupi

Bambang Somantri

Next Post
Menpora Optimis Anggaran Asian Games Rp 4,5 Triliun Tercukupi

Menpora Optimis Anggaran Asian Games Rp 4,5 Triliun Tercukupi

BERITA POPULER

No Content Available

BERITA TERBARU

Wisuda 73 Santri SHQ, UBN: Al-Qur’an Harus Diamalkan Sepanjang Hayat

Wisuda 73 Santri SHQ, UBN: Al-Qur’an Harus Diamalkan Sepanjang Hayat

16 July 2026 21:48
Nggak Cuma Vendor dan Dekor, Ini Persiapan yang Harus Diperhatikan Sebelum Menikah 

Nggak Cuma Vendor dan Dekor, Ini Persiapan yang Harus Diperhatikan Sebelum Menikah 

16 July 2026 21:38
Ketika Dakwah Dihadang: Sikap dan Harapan Pengurus Pusat PERWATI

Ketika Dakwah Dihadang: Sikap dan Harapan Pengurus Pusat PERWATI

12 July 2026 15:21
Seruan Bangun Poros ASEAN Sebagai Kekuatan Peradaban Halal Climate

Seruan Bangun Poros ASEAN Sebagai Kekuatan Peradaban Halal Climate

20 June 2026 20:47

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Wisuda 73 Santri SHQ, UBN: Al-Qur’an Harus Diamalkan Sepanjang Hayat

Wisuda 73 Santri SHQ, UBN: Al-Qur’an Harus Diamalkan Sepanjang Hayat

16 July 2026 21:48
Nggak Cuma Vendor dan Dekor, Ini Persiapan yang Harus Diperhatikan Sebelum Menikah 

Nggak Cuma Vendor dan Dekor, Ini Persiapan yang Harus Diperhatikan Sebelum Menikah 

16 July 2026 21:38
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia