MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta –
Penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) semakin masif di berbagai kota, seperti di Jakarta, Bandung, Padang, Samarinda dan berbagai kota lain di Indonesia.
Masyarakat menilai RUU itu menggerus nilai kesopanan dan kesantunan yang terkandung rapi dalam pancasila. Sehingga, tidak bisa ditolerir.
“Di dalam RUU begitu banyak narasi multitafsir yang amat subjektif dan tidak jelas indikatornya, sehingga dibanding melindungi, RUU ini malah berpotensi untuk membuka peluang terjadinya kejahatan dan segala penyimpangan seksual lainnya,” ungkap ACN dalam keterangan persnya.
Maka, lanjut ACN, RUU ini memiliki urgensi untuk ditolak dan ditinjau kembali naskah akademiknya, agar tidak ada lagi keambiguan yang terkandung dalam RUU ini. Selain itu, keambiguan dan diksi yang dipakai dalam RUU ini menghancurkan tatanan keluarga Indonesia yang memiliki ideologi Pancasila dan mengedepankan moralitas serta budaya Indonesia.
“RUU ini bertentangan dengan budaya barat yang sekuler dan liberal,”ujar ACN.
Publik perlu tahu dengan sejelas jelasnya, bahwa RUU ini benar-benar melindungi korban kejahatan seksual. Dimana asas dari definisi kekerasan dan kejahatan seksual menurut para pengusung RUU.
“Ini amat berbeda dengan asas dari definisi yang selama ini kita semua tahu,” beber ACN.
Lanjut ACN, asas dari definisi kekerasan seksual menurut para pengusung RUU ini ialah segala aktivitas seksual yang dilakukan dengan paksaan sehingga jika aktivitas seksual tersebut dilakukan tanpa paksaan, maka hal itu bukanlah kekerasan seksual dan pelakunya tidak bisa dijerat hukum.
“Bisa kita bayangkan betapa kacaunya tatanan moral negeri ini jika segala aktivitas seksual, termasuk di dalamnya penyimpangan-penyimpangan seksual yang dilakukan tanpa paksaan, diberi payung hukum oleh RUU ini,” terangnya.
“Karenanya, demi ketahanan keluarga indonesia, juga demi pancasila dan norma serta budaya warisan nenek moyang bangsa, mari bersama kita tolak pengesahan ruu penghapusan kekerasan seksual ini,” sambung ACN menutup keterangannya. (bilal)