• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Featured

Ada Edaran KPK, ASN Dilarang Gunakan Mobil Dinas Untuk Mudik Lebaran

by Media Harapan
30 May 2019 20:33
in Featured, Nasional, Ragam
0
Ada Edaran KPK, ASN Dilarang Gunakan Mobil Dinas Untuk Mudik Lebaran

Ilustrasi (Foto: NET)

MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap menjalani aturan yang ada, salah satunya adalah tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran, karena hal ini tertuang dalam surat imbauan dari Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK).

“Saat lebaran, mobil dinas dipergunakan untuk kedinasan dan tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Syafruddi di kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (28/5).

Menteri PANRB menghimbau para aparatur negara untuk menggunakan bus, kereta api, atau memanfaatkan mudik gratis yang diselenggarakan oleh banyak instansi.

Hal lain yang dilarang bagi ASN adalah menerima bingkisan atau parsel lebaran. Menteri PANRB Syafruddin meminta agar segenap ASN tidak menerima bingkisan lebaran dalam bentuk apapun, sebab parsel dapat diindikasikan sebagai gratifikasi atau suap.

Lebih lanjut Menteri Syafruddin mengajak para ASN yang mendapatkan kiriman parsel agar hanya menerima kartu ucapan yang biasa tertera pada parsel, dan untuk bingkisan dapat dikembalikan ke pihak yang mengirim.

“Bagi ASN yang membandel menerima parsel akan menerima resiko masing-masing yakni dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tegas Syafruddin.

Sebelumnya, KPK telah menerbitkan Surat Edaran perihal imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan. Dalam surat edaran nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 dijelaskan beberapa hal terkait larangan ASN menerima parsel.

Dijelaskan sebagai pegawai negeri/ penyelenggara negara dilarang menerima gratifikasi baik berupa uang, bingkisan atau parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Penerimaan gratifikasi dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana.

Dalam surat edaran tersebut juga disampaikan apabila ASN sebagai penyelenggara negara menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, maka diwajibkan melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi. Hal tersebut juga diatur dalam Undang-undang No. 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, para Aparatur Negara juga dilarang melakukan permintaan dana, sumbangan dan hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), kepada masyarakat, perusahaan, ataupun penyelenggara negara lainnya, baik secara lisan atau tertulis, karena dapat berinolikasi pada tindak pidana korupsi.

Kemudian terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, dan pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada instansi masing masing disertai dokumentasi penyerahaan. Selanjutnya instansi melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.

Disampaikan juga bagi pimpinan Kementerian/Lembaga/Organisasi/Pemerintah Daerah/ dan BUMN/BUMD diharapkan dapat melakukan tindakan pencegahan korupsi dengan memberikan imbauan kepada para pegawai dengan menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan. Selain itu, para pimpinan instansi juga dapat menerbitkan surat edaran terbuka melalui media massa yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada penyelenggara negara. (MH007)

Comments

comments

Tags: ASNKPKMENPAN RBMOBIL DINASMUDIK LEBARAN
Previous Post

LAZIS Wahdah Buka Puasa Bersama Warga Gaza

Next Post

Hindari Kepadatan Tol, Menhub Sarankan Pemudik Gunakan Jalur Selatan Jawa

Media Harapan

Next Post
Hindari Kepadatan Tol, Menhub Sarankan Pemudik Gunakan Jalur Selatan Jawa

Hindari Kepadatan Tol, Menhub Sarankan Pemudik Gunakan Jalur Selatan Jawa

BERITA POPULER

10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

28 August 2023 14:39
Ada Edaran KPK, ASN Dilarang Gunakan Mobil Dinas Untuk Mudik Lebaran

Ada Edaran KPK, ASN Dilarang Gunakan Mobil Dinas Untuk Mudik Lebaran

30 May 2019 20:33

“Janganlah Menjadi Orang Gila”

29 April 2017 08:39
Sumsel Panen Raya di Lahan Rawa Lebak, Bukti Kepahlawanan Gempita  Jawa Barat

Sumsel Panen Raya di Lahan Rawa Lebak, Bukti Kepahlawanan Gempita  Jawa Barat

29 September 2018 11:27
Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

29 April 2019 08:25
Perkumpulan AQL Gelar Upacara Peringatan HUT RI ke-79 di Bogor

Sunni–Syiah dan Sikap Umat atas Serangan Israel ke Iran

3 March 2026 08:35

BERITA TERBARU

Bidan Jadi Garda Terdepan Lindungi Ibu dan Anak di Musim Pancaroba

Bidan Jadi Garda Terdepan Lindungi Ibu dan Anak di Musim Pancaroba

4 March 2026 07:07
Perkumpulan AQL Gelar Upacara Peringatan HUT RI ke-79 di Bogor

Sunni–Syiah dan Sikap Umat atas Serangan Israel ke Iran

3 March 2026 08:35
Problem Secara Hukum, FGD JATTI Tolak Indonesia Gabung BOP

Problem Secara Hukum, FGD JATTI Tolak Indonesia Gabung BOP

3 March 2026 08:21
Sertijab Camat, Staf Ahli TPPKK Dwinanda Ahmad Fadly Lantik Ketua TPPKK Kecamatan Salimpaung Dan Batipuh

Sertijab Camat, Staf Ahli TPPKK Dwinanda Ahmad Fadly Lantik Ketua TPPKK Kecamatan Salimpaung Dan Batipuh

28 February 2026 06:39

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Bidan Jadi Garda Terdepan Lindungi Ibu dan Anak di Musim Pancaroba

Bidan Jadi Garda Terdepan Lindungi Ibu dan Anak di Musim Pancaroba

4 March 2026 07:07
Perkumpulan AQL Gelar Upacara Peringatan HUT RI ke-79 di Bogor

Sunni–Syiah dan Sikap Umat atas Serangan Israel ke Iran

3 March 2026 08:35
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia