MEDIAHARAPAN.COM Jakarta – Sidang dugaan penipuan dengan terdakwa Aditya Chandra Wardhana, digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/8). Sidang mengagendakan pembacaan pledio atau pembacaan pembelaan terdakwa.
Sebelumnya, pria yang pernah menjadi pimpinan media massa Harian Indonesia Finance Today (IFT) dan Bloomberg TV Indonesia itu dilaporkan Indah Yunita ke polisi lantaran memberikan cek kosong. Cek diberikan sebagai sisa pembayaran jual-beli rumah Indah di kawasan Cipete. Rumah seluas 952 meter persegi itu, sepakat dibeli Aditya pada November 2015 seharga Rp 25 miliar. Pembayaran sempat lancar sebelum akhirnya bermasalah hingga tersisa kurang-lebih Rp 4,1 miliar. Sisa pelunasan kemudian dibayar melalui cek yang belakangan diketahui bermasalah karena tak bisa dicairkan.
pengacara Aditya, mengatakan
Sementara, Yunita berharap permasalahannya bisa selesai. Pada dasarnya, ia tak ingin menyelesaikan permasalahan secara jalur hukum.
“Ya saya sebenarnya sudah kasih kesempatan untuk membayar, tapi sampai sekarang juga enggak dibayar,” ujarnya.
Yunita mengakui telah memberi kesempatan Aditya melunasi sisa pembelian rumah. Hal itu dilakukan sejak perkara belum dilaporkan ke polisi. Namun, niat baik Aditya memenuhi kewajiban menurutnya tidak ada. Hingga laporan ditangani penyidik Polda Metro Jaya karena pemberian cek kosong, proses mediasi juga dilakukan.
“Tadinya diselesaikan secara musyawarah ketika di Polda (Metro Jaya). Dia akui kalau masih utang. Janji mau bayar, tapi rupanya janji kosong. Hingga berkas pemeriksaan P21 (lengkap), enggak juga dilunasi,” kata dia.
Yunita optimis hakim memvonis bersalah Aditya, karena bukti-bukti dinilai cukup kuat.Jaksa sendiri pada sidang dengan agenda tuntutan, menuntut Aditya dihukum 4 bulan penjara.
“Ternyata orang ini sudah di-blacklist karena sudah masuk DHN (Daftar Hitam Nasional) oleh Bank Mandiri Cabang Mampang. Dia enggak boleh lagi ngeluarin cek sejak September 2015 sampai 2016, karena bermasalah, kasus terus. Sementara transaksi dengan saya berlangsung pada periode itu,” tandasnya. (Bams)