MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Dijatuhkannya vonis 2 tahun kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahya Purnama alias Ahok yang menjadi terdakwa kasus penistaan agama, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta semua pihak menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
“Saya minta, saya minta semua pihak menghormati proses hukum yang ada, serta putusan yang telah dibacakan oleh majelis hakim. Termasuk juga kita harus menghormati langkah yang akan dilakukan oleh Pak Basuki Tjahaja Purnama untuk banding,” kata Jokowi usai meresmikan listrik desa di Papua dan Papua Barat, di Distrik Muara Tami, Jayapura, Papua, Selasa (9/5/2017).
Jokowi menegaskan, Yang paling penting, kita semua percaya terhadap mekanisme hukum yang ada untuk menyelesaikan setiap masalah yang ada. menurutnya, begitulah sebuah negara yang demokratis dalam menyelesaikan perbedaan-perbedaan panjang yang ada.
“Sekali lagi pemerintah tidak bisa mengintervensi proses-proses hukum yang ada,” tegas Presiden.
Mengenai pencopotan Basuki Tjahaja Purnama dari jabatan Gubernur DKI, Presiden Jokowi menjelaskan, dirinya sudah mendapatkan laporan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan akan lebih mendetailkan lagi materi yang disampaikan oleh Mendagri, itu setelah nanti tiba di Jakarta.
Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim PN. Jakarta Utara pada selasa 9 mei 2017 kemarin telah memvonis Ahok dengan dua tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penodaan Agama dan melanggar pasal pasal 156a KUHP. Majelis Hakim PN Jakarta Utara dalam putusannya juga memerintahkan agar Ahok ditahan.
Source: Setkab






