• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Featured

Ahok di Vonis 2 Tahun, Jokowi Minta Semua Pihak Hormati Putusan Hakim

by Media Harapan
10 May 2017 09:37
in Featured, Hukum & Kriminal, Nasional, Politik
0

MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Dijatuhkannya vonis 2 tahun kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahya Purnama alias Ahok yang menjadi terdakwa kasus penistaan agama, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta semua pihak menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. 

“Saya minta, saya minta semua pihak menghormati proses hukum yang ada, serta putusan yang telah dibacakan oleh majelis hakim.  Termasuk juga kita harus menghormati langkah yang akan dilakukan oleh Pak Basuki Tjahaja Purnama untuk banding,” kata Jokowi usai meresmikan listrik desa di Papua dan Papua Barat, di Distrik Muara Tami, Jayapura, Papua, Selasa (9/5/2017). 

Jokowi menegaskan, Yang paling penting, kita semua percaya terhadap mekanisme hukum yang ada untuk menyelesaikan setiap masalah yang ada. menurutnya, begitulah sebuah negara yang demokratis dalam menyelesaikan perbedaan-perbedaan panjang yang ada.
“Sekali lagi pemerintah tidak bisa mengintervensi proses-proses hukum yang ada,” tegas Presiden.

Mengenai pencopotan Basuki Tjahaja Purnama dari jabatan Gubernur DKI, Presiden Jokowi menjelaskan, dirinya sudah mendapatkan laporan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan akan lebih mendetailkan lagi materi yang disampaikan oleh Mendagri, itu setelah nanti tiba di Jakarta.

Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim PN. Jakarta Utara pada selasa 9 mei 2017 kemarin telah memvonis Ahok dengan dua tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penodaan Agama dan melanggar pasal pasal 156a KUHP. Majelis Hakim PN Jakarta Utara dalam putusannya juga memerintahkan agar Ahok ditahan. 

Source: Setkab 

Comments

comments

Previous Post

Imam Shamsi Ali: Terima Kasih Ahok! 

Next Post

Pedri Kasman: Vonis Ahok Tamparan Keras bagi Jaksa Agung

Media Harapan

Next Post
Tidak Berminat Hadiri Sidang Ahok, Saksi Pelapor akan Laporkan JPU Ke Komisi Kejaksaan

Pedri Kasman: Vonis Ahok Tamparan Keras bagi Jaksa Agung

BERITA POPULER

No Content Available

BERITA TERBARU

Wisuda 73 Santri SHQ, UBN: Al-Qur’an Harus Diamalkan Sepanjang Hayat

Wisuda 73 Santri SHQ, UBN: Al-Qur’an Harus Diamalkan Sepanjang Hayat

16 July 2026 21:48
Nggak Cuma Vendor dan Dekor, Ini Persiapan yang Harus Diperhatikan Sebelum Menikah 

Nggak Cuma Vendor dan Dekor, Ini Persiapan yang Harus Diperhatikan Sebelum Menikah 

16 July 2026 21:38
Ketika Dakwah Dihadang: Sikap dan Harapan Pengurus Pusat PERWATI

Ketika Dakwah Dihadang: Sikap dan Harapan Pengurus Pusat PERWATI

12 July 2026 15:21
Seruan Bangun Poros ASEAN Sebagai Kekuatan Peradaban Halal Climate

Seruan Bangun Poros ASEAN Sebagai Kekuatan Peradaban Halal Climate

20 June 2026 20:47

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Wisuda 73 Santri SHQ, UBN: Al-Qur’an Harus Diamalkan Sepanjang Hayat

Wisuda 73 Santri SHQ, UBN: Al-Qur’an Harus Diamalkan Sepanjang Hayat

16 July 2026 21:48
Nggak Cuma Vendor dan Dekor, Ini Persiapan yang Harus Diperhatikan Sebelum Menikah 

Nggak Cuma Vendor dan Dekor, Ini Persiapan yang Harus Diperhatikan Sebelum Menikah 

16 July 2026 21:38
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia