• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Citizen

Ahok Layak Dituntut Hukuman Berat Karena JPU Sangat Kuat Dengan Alasannya 

by Media Harapan
17 April 2017 16:17
in Citizen, Opini
0

Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman

Oleh: Pedri Kasman 

(Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah) 

Hari ini Senin 17 April 2017 semestinya sidang Basuki Thahaja Purnama alias Ahok ke-19 dengan agenda pembacaan pledoi oleh Ahok dan penasehat hukumnya, jika jadwalnya normal sesuai kesepakatan dalam sidang-sidang sebelumnya. Sayangnya dalam sidang ke-18 hari Selasa lalu (11/4) Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta pembacaan tuntutan ditunda dengan berbagai alasan. Majelis Hakim akhirnya memutuskan sidang berikutnya Kamis 20 April 2017 dengan agenda pembacaan tuntutan JPU.

Terlepas dari kontroversi penundaan sidang yang lalu, masyarakat harus tetap mengawasi sidang ini. Soal pilkada DKI Jakarta tidak ada urusan dengan sidang ini, sekalipun Ahok yang berstatus TERDAKWA juga salah seorang calon gubernur. Aneh memang, TERDAKWA masih bisa jadi calon Gubernur. Apa pun itu, kita sebagai rakyat yang hidup di negara hukum punya kewajiban mengawal setiap tindakan pidana agar diproses hukum secara benar.

JPU sangat mungkin untuk menuntut Ahok dengan hukuman berat. Hukuman maksimal 5 (lima) tahun penjara sesuai pasal 156a huruf a KUHP. Bukti utama video pidato Ahok 27 September 2016 di Kepulauan Seribu sudah tak terbantahkan. Video itu sudah diakui Ahok sendiri. Diperkuat saksi fakta Lurah Pulau Panggang, seorang pegawai Kominfo DKI yang merekam kejadian itu dan satu orang nelayan yang hadir di acara itu. Bahkan lebih diperjelas oleh saksi yang dihadirkan Ahok, yaitu Bambang Waluyo Wahab seorang politisi Golkar yang juga hadir di acara 27 September 2016 tersebut. Bambang dengan jelas menyebut kalimat Ahok “…dibohongi pakai al maidah 51…” benar adanya.

Bukti video itu juga diperkuat oleh bukti-bukti pendukung lainnya. Ada video Ahok di Partai Nadem, wawancara Ahok di Al Jazera, wawancara Ahok di Balai Kota, Buku Ahok berjudul “Merubah Indonesia”. Ada juga bukti-bukti media online dan lain-lain. Bahkan bukti terakhir yang diputar JPU di persidangan ke-17 tanggal 4 April 2017 sangat telak, yaitu video berisi pernyataan Ahok yang menyarankan untuk membuat wifi “Surat Al Maidah 51” dengan password “KAFIR”. Bukti-bukti pendukung ini dengan jelas bisa dilihat bahwa unsur “dengan sengaja” dalam pasal 156a huruf a KUHP itu bisa terpenuhi, karena soal al maidah 51 ini sudah sejak lama tertanam dalam pikiran Ahok.

Para ahli yang dihadirkan JPU semua memberatkan Ahok. Mereka dengan tegas menyebut Ahok diduga dengan sengaja menodai Agama Islam. Bahkan beberapa ahli yang dihadirkan Ahok pun banyak pernyataannya yang bisa memperkuat dakwaan JPU.

Berdasarkan fakta di atas, maka posisi Jaksa Penuntut Umum (JPU) sangat kuat untuk menuntut Ahok dihukum seberat-beratnya. Komposisi 13 orang JPU yang dipimpin Bapak Ali Mukartono juga sangat solid. Mereka adalah jaksa-jaksa terbaik yang dipilih untuk kasus yang mendapat perhatian besar ini. Tentu saja mereka tidak akan mempertaruhkan kredibitas dan integritasnya. Segala bentuk intervensi jika ada dalam bentuk apa pun semestinya bisa diabaikan oleh tim JPU yang luar biasa ini. JPU adalah pengacara negara sekaligus mewakili masyarakat dan pelapor yang merindukan tegaknya hukum dan keadilan.

Kita do’akan hukum tetap tegak dalam kasus penodaan Agama Islam ini. Sekalipun yang jadi TERDAKWA adalah Ahok.

Comments

comments

Previous Post

Begini Cara Mudah Pantau Suara TPS Pilkada Jakarta ala KedaiKopi

Next Post

BPI : Praktik Bagi-Bagi Sembako Bentuk Pengalihan Atas Kecurangan Yang Lebih Besar?

Media Harapan

Next Post
BPI : Praktik Bagi-Bagi Sembako Bentuk Pengalihan Atas Kecurangan Yang Lebih Besar?

BPI : Praktik Bagi-Bagi Sembako Bentuk Pengalihan Atas Kecurangan Yang Lebih Besar?

BERITA POPULER

No Content Available

BERITA TERBARU

Wisuda 73 Santri SHQ, UBN: Al-Qur’an Harus Diamalkan Sepanjang Hayat

Wisuda 73 Santri SHQ, UBN: Al-Qur’an Harus Diamalkan Sepanjang Hayat

16 July 2026 21:48
Nggak Cuma Vendor dan Dekor, Ini Persiapan yang Harus Diperhatikan Sebelum Menikah 

Nggak Cuma Vendor dan Dekor, Ini Persiapan yang Harus Diperhatikan Sebelum Menikah 

16 July 2026 21:38
Ketika Dakwah Dihadang: Sikap dan Harapan Pengurus Pusat PERWATI

Ketika Dakwah Dihadang: Sikap dan Harapan Pengurus Pusat PERWATI

12 July 2026 15:21
Seruan Bangun Poros ASEAN Sebagai Kekuatan Peradaban Halal Climate

Seruan Bangun Poros ASEAN Sebagai Kekuatan Peradaban Halal Climate

20 June 2026 20:47

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Wisuda 73 Santri SHQ, UBN: Al-Qur’an Harus Diamalkan Sepanjang Hayat

Wisuda 73 Santri SHQ, UBN: Al-Qur’an Harus Diamalkan Sepanjang Hayat

16 July 2026 21:48
Nggak Cuma Vendor dan Dekor, Ini Persiapan yang Harus Diperhatikan Sebelum Menikah 

Nggak Cuma Vendor dan Dekor, Ini Persiapan yang Harus Diperhatikan Sebelum Menikah 

16 July 2026 21:38
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia