MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Polda Jabar memastikan tidak akan menahan Habib Rizieq Shihab meski statusnya sudah dinaikkan dari saksi terlapor menjadi tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila dan pencemaran terhadap Soekarno, karena ancaman hukuman hanya dibawah 4 tahun.
“Di sini tidak ada penahanan, Karena Pasal 154 a ancamannya empat tahun, dan Pasal 320 ancamannya sembilan bulan. Masih di bawah lima tahun, jadi tidak ada penahanan,” Kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (30/1/2017).
Penetapan status tersangka Habib Rizieq diputuskan berdasarkan gelar perkara ketiga tim penyidik Polda Jabar, dengan menghadirkan 18 saksi yang sudah didengarkan keterangannya oleh penyidik yakni ahli bahasa, pidana, palsafah, dan sejarah.
“Kita akan menjadwalkan pemanggilan kembali saudara Rizieq Shihab sebagai tersangka. Mudah-mudahan minggu ini akan ada pemanggilan tersebut,” ujarnya.





