MEDIAHARAPAN.COM Jakarta – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan kabar penangkapan salah anggota Reskrim Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan lantaran melakukan pungutan liar (pungli) dengan cara meminta uang kepada pelapor untuk mencabut laporan kehilangan mobil.
“Iya benar. Sekarang lidik di Polda,” ungkap singkat Argo saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (7/3/2017).
Argo belum dapat memastikan apakah Brigadir S yang ditangkap tersebut terbukti melakukan pungli atau tidak karena masih dalam pemeriksaan di Paminal Bidang Propam Polres Jaksel Selatan.
“Kalau terbukti, kita masih investigasi, tapi kalau tidak terbukti kita lepas,” beber Argo.
Brigadir S ditangkap pada Sabtu 4 Maret sekitar pukul 00.00 WIB diruangannya, saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan uang senilai Rp 5 juta yang diduga kuat hasil kejahatannya.
Diketahui, kasus tersebut bermula dari laporan warga berinisial AB ke Polsek Setiabudi yang kehilangan mobil jenis Toyota Avanza di Jalan Setiabudi VII, Jakarta Selatan pada Minggu 19 Februari lalu. Laporan itu ditangani oleh Bripka DS dan Brigadir S.
Pada Rabu 22 Februari mobil ditemukan oleh anggota Patroli Jalan Raya (PJR) di pinggir Jalan Tol Jagorawi, kemudian petugas PJR menghubungi pemilik mobil berinisal FA sebagaimana tertera dalam STNK mobil tersebut. Namun dari keterangan FA mobil tersebut telah dijual kepada AB.
Setelah diketahui mobil ada di Induk PJR Tol Jagorawi, AB pun kemudian bermaksud mencabut laporannya, saat itu Brigadir S menyanggupi dengan syarat menyiapkan uang senilai Rp 5 juta. Karena merasa diperas, AB kemudian melaporkan kejadian itu ke Paminal Propam Polres Jaksel.(Bams)





