• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Nasional Hukum & Kriminal

Apresiasi Koordinasi KPK-KPPU Dalam Mengusut Dugaan Korupsi Sektor Swasta (Kartel Motor Skuter Matik)

by Bambang Somantri
3 March 2017 22:40
in Hukum & Kriminal
0
Apresiasi Koordinasi KPK-KPPU Dalam Mengusut Dugaan Korupsi Sektor Swasta (Kartel Motor Skuter Matik)

MEDIAHARAPAN.COM Jakarta-Setelah KPPU menjatuhkan sanksi kepada Honda-Yamaha terkait kartel motor skuter matik, KPK menyatakan dukungan untuk ikut juga mengusut dugaan kasus pelanggaran UU Anti Monopoli dimana menurut KPK saat ini juga fokus pada korupsi pada privat sektor.

Atas situasi ini ekonom INDEF yang fokus meneliti masalah kartel ekonomi, Nailul Huda menyatakan, “Mengapresiasi KPK yang mendukung KPPU membongkar kartel motor matic. Ada dua poin yang patut diperhatikan. Pertama, dukungan KPK untuk mengusut dugaan adanya korupsi di lingkungan swasta. Hal ini sesuai dengan adanya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) terbaru yang menyangkut tindak pidana korporasi.”
“Kedua, KPK juga harus menyasar pada apakah ada peraturan-peraturan yang dikeluarkan pemerintah baik PP, Permen, maupun Perdirjen yang merugikan masyarakat luas dimana KPPU tidak dapat menyentuhnya. Kadang sektor swasta melakukan apa yang sudah diatur pemerintah namun peraturan yang dibuat pemerintah tersebut justru berpotensi menjadikan swasta melanggar peraturan UU No 5/1999. Dukungan KPK terhadap KPPU ini menjadi pintu masuk tersebut” tambah Huda.

Manager Advokasi FITRA, Apung Widadi menambahkan. “APBN yang digunakan dalam membahas UU harus bermanfaat, bukan mengkebiri KPPU. Situasi saat ini rumit ditengah ada upaya revisi kewenangan KPPU dalam revisi UU persaingan usaha. Revisi di DPR ini sayangnya lebih terasa mengurangi kewenangan KPPU. Ditengah KPPU yang bernyali saat ini, harusnya justru diperkuat dg kewenangan penuntutan, penindakan di pengadilan dan serta pencucian uang. Jika ini dilakukan maka jelas kekuatan KPK dan KPPU dapat fokus pada penindakan korupsi di sektor ekonomi/swasta”.

Terkait revisi UU Persaingan usaha, Huda juga menambahkan agar prosesnya bersifat terbuka, tidak ada konflik kepentingan dibalik revisi itu. Masyarakat mendukung agar KPPU semakin kuat, namun tidak juga mengganggu sektor swasta. Dukungan sektor swasta tidak dapat dipungkiri tetap diperlukan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat sesuai dengan tujuan UU No 5/1999. “Penguatan KPPU bertujuan untuk mewujudkan persaingan yang sehat tanpa melemahkan sektor swasta” pungkas Huda. (Bams)

Comments

comments

Previous Post

Ini Para Tokoh Lintas Agama yang Berdialog dengan Raja Salman

Next Post

Kaitkan Koalisi Pemerintah Dengan Pilkada DKI Jakarta, Partai Penguasa Takut Kalah Sebelum Bertanding

Bambang Somantri

Next Post
Kaitkan Koalisi Pemerintah Dengan Pilkada DKI Jakarta, Partai Penguasa Takut Kalah Sebelum Bertanding

Kaitkan Koalisi Pemerintah Dengan Pilkada DKI Jakarta, Partai Penguasa Takut Kalah Sebelum Bertanding

BERITA POPULER

No Content Available

BERITA TERBARU

Ketika Dakwah Dihadang: Sikap dan Harapan Pengurus Pusat PERWATI

Ketika Dakwah Dihadang: Sikap dan Harapan Pengurus Pusat PERWATI

12 July 2026 15:21
Seruan Bangun Poros ASEAN Sebagai Kekuatan Peradaban Halal Climate

Seruan Bangun Poros ASEAN Sebagai Kekuatan Peradaban Halal Climate

20 June 2026 20:47
Awal Muharam, GNG Salurkan Al-Qur’an Braille di Unpam

Awal Muharam, GNG Salurkan Al-Qur’an Braille di Unpam

16 June 2026 10:37
Pemkab Bogor Janji Buat Surat Edaran Cegah LGBT

Pemkab Bogor Janji Buat Surat Edaran Cegah LGBT

14 June 2026 08:33

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Ketika Dakwah Dihadang: Sikap dan Harapan Pengurus Pusat PERWATI

Ketika Dakwah Dihadang: Sikap dan Harapan Pengurus Pusat PERWATI

12 July 2026 15:21
Seruan Bangun Poros ASEAN Sebagai Kekuatan Peradaban Halal Climate

Seruan Bangun Poros ASEAN Sebagai Kekuatan Peradaban Halal Climate

20 June 2026 20:47
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia