MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Polres Langkat dan Balai Karantina Pertanian Medan memusnahkan barang bukti bawang merah illegel dengan cara dikubur menggunakan escavator di Dusun Singkar Pasar 6 Desa Kwala Bingai Kec Stabat.
Sebanyak 3,2 ton lebih bawang merah illegal dimusnahkan oleh Polres Langkat dan Balai Karantina Pertanian Medan dengan cara dikubur dalam tanah di lahan PTPN II Kebun Kwala Bingai Dusun Singlar Pasar 6 Desa Kwala Bingai Kec Stabat.
Polres Langkat hanya memfasilitasi dan pemusnahan bawang merah oleh Balai Karantina Medan, sebut KBO Sat Reskrim Iptu Marganti Panggabean didampingi Kanit Ekonomi Iptu Yunan usai melakukan pemusnahan dengan cara dikubur menggunakan excavator.
Bawang merah tanpa dokumen merupakan hasil tangkapan razia Unit Ekonomi Reserse Polres Langkat di Jalinsum Medan Aceh di Kec Stabat tepatnya jembatan Sei Wampu Stabat pada Selasa 7 Pebruari 2017 sekira pukul 04.00 WIB.
Bawang merah berasal dari luar negeri itu sebanyak 132 karung dan tiap karungnya seberat 24,5 Kg dengan modus mengelabui petugas menggunakan angkutan mobil tanki air.
Sopir UH dan kernet TMH warga Jalan Murni Lingk Sempurna Kel Perdamaian Stabat diamankan. Bawang merah asal Malaysia diangkut dari Kuala Simpang Propinsi NAD milik pengusaha yang hingga kini masih dalam penyidikan Sat Reskrim Polres Langkat.
Pemilik bawang merah masih kita selidiki dan pemusnahan tersebut untuk menjaga kemungkinan adanya penyakit yang ditimbulkan nantinya, sebut Iptu Marganti Panggabean seraya menyebut pelaku dikenai Pasal 31 dan Pasal 5 UU RI No 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dipidana paling lama 3 tahun dan denda Rp 150 juta.





