• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Gaya Hidup Pendidikan

Banyak Temuan Perda Bermasalah, DPD RI Berwenang Mengevaluasi

by Rachmi Indah
4 November 2018 20:40
in Pendidikan, Politik
0
Banyak Temuan Perda Bermasalah, DPD RI Berwenang Mengevaluasi

Diskusi relasi baru DPR dan DPD RI di IAIN Salatiga.

MEDIAHARAPAN.COM, Salatiga,- Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia menemukan bahwa banyak Peraturan Daerah (Perda) yang bermasalah. Oleh karena itu, berdasarkan UU No.2 Tahun 2018 tentang MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD), DPD RI diberikan wewenang dan tugas baru untuk melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan peraturan daerah (raperda) dan peraturan daerah.

Wakil Ketua DPD RI Akhmad Muqowam mengatakan bahwa fenomena Perda selama beberapa tahun terakhir diantaranya temuan KADIN sebanyak 1006 perda yang memberatkan dunia usaha, penelitian Komnas perempuan menemukan 421 perda diskriminatif, Kemendagri sebelum Putusan MK Nomor 137/PUU-XII/2015 telah membatalkan 3200-an perda, serta Kementerian Keuangan menemukan 4000 perda bermasalah.

“Kementerian Keuangan kemudian meminta Kemendagri untuk mencabut dengan mengkaji dan mengevaluasi perda dan hasilnya 1000 perda dibatalkan,” ujar Akhmad Muqowam dalam acara Seminar Nasional bertajuk ‘Relasi Baru DPD dan DPR di UU MD3’ yang diselenggarakan HMJ Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah, IAIN Salatiga, Selasa (30/10).

Menurut Akhmad Muqowam dalam pengujian Raperda dan Perda pasca UU Nomor 2 Tahun 2018 standar pengujian yang dilakukan oleh DPD RI yaitu kesesuaian antara jenis, hirarki dan materi muatan, kejelasan rumusan, pemenuhan asas materi muatan, potensi disharmoni dan efektivitas implementasi.
“Lingkup tugas DPD RI adalah melihat ketaatan dan kesesuaian proses penyusunan Raperda, serta melihat pelaksanaan Perda dan menilai dampak dan efektifitas Perda,” ujar senator dari Jawa Tengah ini.

Muqowam menambahkan pola kerja dalam pemantauan tersebut dilakukan oleh anggota DPD RI di setiap provinsi dengan melaksanakan kegiatan pengumpulan data, rapat kerja dengan pemerintah daerah dan/atau DPRD provinsi, kabupaten, dan kota serta melakukan kunjungan kerja.

“Semua temuan tersebut akan dibahas dalam Panitia Urusan Legislasi Daerah atau PULD yang baru dibentuk dan evaluasinya akan dibahas serta dilaporkan di Sidang Paripurna DPD yang kemudian akan dijadikan rekomendasi ke DPR, Pemerintah Pusat, dan/atau pemerintahan daerah,” urai Muqowam.

Dalam kesempatan tersebut, Muqowam berpesan kepada mahasiswa sebagai agen pembaharu untuk bisa menjadi motor penggerak dimasyarakat dalam segala hal.
“Banyak tantangan kedepan yang makin kompleks dalam kehidupan demokrasi dan bernegara,” katanya.

Muqowam juga mengingatkan bahwa Pemilu yang semakin dekat ini, masyarakat khususnya mahasiswa harus punya nilai tawar tinggi dan jangan mudah tergiur iming-iming dalam bentuk ‘money politic’. “Visi misi calon dan rekam jejak calon menjadi pertimbangan utama, kita harus menjadi pemilih cerdas demi demokrasi kedepan yang lebih baik,” tutup Muqowam.(MH40)

Comments

comments

Tags: #DPDRI
Previous Post

FJPI Gelar Seminar Pendidikan dan Pembelajaran Politik

Next Post

Ratusan Formasi CPNS Di Tanah Datar Bakal Diisi

Rachmi Indah

Next Post

Ratusan Formasi CPNS Di Tanah Datar Bakal Diisi

BERITA POPULER

No Content Available

BERITA TERBARU

Pembukaan Muktamar ke-5 WI Akan Kukuhkan 10.000 Guru Al-Qur’an

Pembukaan Muktamar ke-5 WI Akan Kukuhkan 10.000 Guru Al-Qur’an

4 August 2026 08:31
Katarak Mata: Kenali Gejala, Penyebab, dan Cara Menjaga Penglihatan Sejak Dini

Katarak Mata: Kenali Gejala, Penyebab, dan Cara Menjaga Penglihatan Sejak Dini

23 July 2026 05:33
Rumah Awet Bertahun-Tahun? Kenali Jenis Rayap yang Bisa Mengurangi Usia Bangunan

Rumah Awet Bertahun-Tahun? Kenali Jenis Rayap yang Bisa Mengurangi Usia Bangunan

23 July 2026 05:31
Wisuda 73 Santri SHQ, UBN: Al-Qur’an Harus Diamalkan Sepanjang Hayat

Wisuda 73 Santri SHQ, UBN: Al-Qur’an Harus Diamalkan Sepanjang Hayat

16 July 2026 21:48

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Pembukaan Muktamar ke-5 WI Akan Kukuhkan 10.000 Guru Al-Qur’an

Pembukaan Muktamar ke-5 WI Akan Kukuhkan 10.000 Guru Al-Qur’an

4 August 2026 08:31
Katarak Mata: Kenali Gejala, Penyebab, dan Cara Menjaga Penglihatan Sejak Dini

Katarak Mata: Kenali Gejala, Penyebab, dan Cara Menjaga Penglihatan Sejak Dini

23 July 2026 05:33
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia