MEDIAHARAPAN.COM Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil membongkar sindikat pabrik pupuk palsu, di daerah Sukabumi Jawa Barat.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipdeksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Agung Setya mengatakan, pengungkapan kasus pupuk palsu ini, berawal dari laporan masyarakat. Dimana, pupuk yang dari hasil kejahatan itu, dibeli oleh masyarakat setempat, dan tidak mendapatkan efek dan khasiat terhadap tanaman, setelah pupuk itu digunakan masyarakat kepada tamanan mereka.
“Setelah kami mendapatkan laporan keluhan masyarakat, maka kami menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan,” katanya, di Kantor Bareskrim Mabes Polri Gambir Jakarta Pusat, Juma’t (24/2).
Alhasilnya polisi berhasil mengamankan empat tersangka di majalengka dalam kasus tersebut, setelah polisi melakukan penyelidikan selama dua bulan lebih. Ke empat tersengka tersebut berinisial, E, MI, ML dan R.
“Ke empat tersangka itu ditangkap di Majalengka, dan barang bukti,” katanya.
Atas perbuatannya, kempat tersangka tersebut, disangkakan telah melanggar undang-undang nomor 8 Tahun 1999, pasal 62 (1) jo pasal 8 (1) huruf e Tentang perlindungan konsumen, undang-undang nomor 7 Tahun 2014 pasal 113, jo pasal 57 (2) tentang peragangan dan undang-undang nomor 12 Tahun 1992 pasal 37 (1) tentang sistem budidaya tanaman.
Undang-undang nomor 3 Tahun 2014 tentang perindustrian dengan ancama pidananya lima tahun penjara. (Bams)