• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Nasional Daerah

Baru Sehari Dilantik, Tim Saber Pungli Tangsel Makan Korban

by Media Harapan
2 March 2017 09:34
in Daerah, Hukum & Kriminal, Megapolitan, Peristiwa
0

Wakapolres Tangsel, Komisaris Bachtiar Alponso di Mapolres Tangsel saat menunjukan barang bukti

MEDIAHARAPAN.COM, Kota Tangsel –  AS alias Awang (55) tak pernah menyangka jika karirnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal berakhir dibalik jeruji pengap Mapolres Kota Tangerang Selatan (Tangsel). 

Oknum PNS yang bertugas sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kecamatan Ciputat, Kota Tangsel ini, dicokok tim Saber Pungli Polres Tangsel dan Mabes Polri pada Selasa (28/2) sekira pukul 15,00 WIB. Padahal, beberapa jam sebelumnya dilantai Vl Balaikota Tangsel, Walikota Airin Rachmi Diany baru saja mengukuhkan Tim Saber Pungli Kota Tangsel. 

AS ditangkap tim Saber Pungli lantaran meminta uang sebesar Rp 1,3 juta dari warga yang sedang mengurus pembuatan Akta Jual Beli (AJB) tanah di PPAT Kecamatan Ciputat.

Dari tangan pria yang berdomisili dikawasan Kelurahan Kedaung, Pamulang itu, petugas menyita sejumlah berkas bukti kepengurusan AJB, uang Rp,1,3 juta serta sebuah handphone. 

“OTT (Operasi Tangkap Tangan) dilakukan Tim Saber Pungli yang dipimpin AKP Chairman S Akbar. Ini berdasarkan laporan dari korban berinisial ANS yang dimintai uang oleh pelaku saat hendak mengurus AJB tanah di Kecamatan Ciputat,” kata Wakapolres Tangsel, Komisaris Bachtiar Alponso di Mapolres Tangsel, Rabu (1/3/2017).

Wakapolres mengungkapkan, korban ANS dipersulit oleh pelaku AS alias Awang pada saat mengurus berkas AJB. Meski berkas sudah terhitung lengkap, pelaku Awang mengatakan berkas milik korban tidak lengkap dan harus dilengkapi terlebih dahulu.

“Meski korban sudah melengkapi persyaratannya, pelaku AS mengatakan bahwa berkas milik korban tetap tidak lengkap. Kecuali korban menyerahkan uang sejumlah Rp 1,3 juta agar berkas tersebut bisa diurus,” katanya menambahkan.

Permintaan uang sebesar Rp 1,3 juta, kata Wakapolres, sangat memberatkan korban. Korban pun merasa tertekan lantaran sangat membutuhkan dokumen AJB tersebut. Hingga akhirnya korban menyerahkan uang sebesar Rp 1,3 juta kepada pelaku Awang.

“Saat penyerahan uang itulah, tim saber pungli menangkap pelaku dan langsung menyerahkan pelaku ke Piket Reskrim Polres Tangsel,” ujarnya. 

Saat ditanya pasal yang akan dikenakan kepada pelaku AS Alias Awang, Wakapolres menjelaskan bahwa tersangka akan dijerat Undang-undang No 20 Tahun 2001 Pasal 12B tentang Gratifikasi yang merupakan perubahan UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. 

“Tersangka diancam hukuman minimun 4 tahun penjara dan maksimal seumur hidup,” tegasnya. (JWI)

Comments

comments

Previous Post

Buwas: Kalau Akibat Perlawanan Yang Meninggal Bandar, Enggak Masalah

Next Post

Ilham Habibie Perkuat Kerjasama IULI dengan Universitas Mitra di Eropa 

Media Harapan

Next Post

Ilham Habibie Perkuat Kerjasama IULI dengan Universitas Mitra di Eropa 

BERITA POPULER

No Content Available

BERITA TERBARU

Wisuda 73 Santri SHQ, UBN: Al-Qur’an Harus Diamalkan Sepanjang Hayat

Wisuda 73 Santri SHQ, UBN: Al-Qur’an Harus Diamalkan Sepanjang Hayat

16 July 2026 21:48
Nggak Cuma Vendor dan Dekor, Ini Persiapan yang Harus Diperhatikan Sebelum Menikah 

Nggak Cuma Vendor dan Dekor, Ini Persiapan yang Harus Diperhatikan Sebelum Menikah 

16 July 2026 21:38
Ketika Dakwah Dihadang: Sikap dan Harapan Pengurus Pusat PERWATI

Ketika Dakwah Dihadang: Sikap dan Harapan Pengurus Pusat PERWATI

12 July 2026 15:21
Seruan Bangun Poros ASEAN Sebagai Kekuatan Peradaban Halal Climate

Seruan Bangun Poros ASEAN Sebagai Kekuatan Peradaban Halal Climate

20 June 2026 20:47

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Wisuda 73 Santri SHQ, UBN: Al-Qur’an Harus Diamalkan Sepanjang Hayat

Wisuda 73 Santri SHQ, UBN: Al-Qur’an Harus Diamalkan Sepanjang Hayat

16 July 2026 21:48
Nggak Cuma Vendor dan Dekor, Ini Persiapan yang Harus Diperhatikan Sebelum Menikah 

Nggak Cuma Vendor dan Dekor, Ini Persiapan yang Harus Diperhatikan Sebelum Menikah 

16 July 2026 21:38
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia