MEDIAHARAPAN.COM, Makkah – Ketua Dewan Kehormatan Kongres Advokat Indonesia (KAI) Dr. Eggi Sudjana SH. M.Si mengatakan dengan adanya pencabutan upaya banding yang dilakukan oleh Ahok melalui Istri dan penasehat Hukum maka mempunyai konsekwensi logis secara hukum.
“Ahok tidak boleh lagi di tempatkan dalam penjara Mako Brimob Karena sudah Berupa Keputusan Hakim yang berkekuatan Hukum Tetap , jadi Ahok sudah menerima putusan hakim yg menyatakan penjara 2 tahun dengan langsung masuk Tahanan , jadi statusnya sudah menjadi Narapidana sebagai Penista Agama”. Kata Egi melalui keterangan tertulis yang dikirimnya dari Kota Makkah Arab Saudi, Senin (22/5/2017).
Disamping itu menurut Egi, sudah tidak relevan lagi atau bahkan tidak dibenarkan secara Hukum bila ada yang mengajukan agar Ahok menjadi tahanan Kota seperti yang di ajukan oleh Plt Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat ataupun gerakan yg minta Ahok di bebaskan.
Namun dibalik pencabutan gugatan banding itu Egi membaca adanya skenario lain, dengan usaha melakukan Peninjauan Kembali (PK).
“jika ini Ahok lakukan maka jelas Ahok telah mempermainkan hukum karena sejatinya dengan cabut banding Ahok dianggap sudah menyadari kesalahannya dan krn nya menerima hukuman 2 Tahun Penjara tersebut” ungkap Egi yang tengah Umroh mendampingi Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Namun demikian Egi memilih berbaik sangka, dengan harapan Ahok memang menyadari kesalahannya dan ikhlas menerima Hukuman tersebut. Egi juga menghimbau agar para pendukung Ahok memiliki kesadaran yang sama dengan Ahok yang merupakan idola mereka. (Handriansyah/MH007)






