• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Featured

Batal Banding, Egi Sudjana Beberkan Konsekuensi Hukum Bagi Ahok

by Media Harapan
23 May 2017 10:30
in Featured, Nasional, Politik
0

Ketua Dewan Kehormatan Kongres Advokat Indonesia (KAI) Dr. Eggi Sudjana SH. M.Si (Foto: NET)

MEDIAHARAPAN.COM, Makkah – Ketua Dewan Kehormatan Kongres Advokat Indonesia (KAI) Dr. Eggi Sudjana SH. M.Si mengatakan dengan adanya pencabutan upaya banding yang dilakukan oleh Ahok melalui Istri dan penasehat Hukum maka mempunyai konsekwensi logis secara hukum. 

“Ahok tidak boleh lagi di tempatkan dalam penjara Mako Brimob Karena sudah Berupa Keputusan Hakim yang berkekuatan Hukum Tetap , jadi Ahok sudah menerima putusan hakim yg menyatakan penjara 2 tahun dengan langsung masuk Tahanan , jadi statusnya sudah menjadi Narapidana sebagai Penista Agama”.  Kata Egi melalui keterangan tertulis yang dikirimnya dari Kota Makkah Arab Saudi, Senin (22/5/2017).

Disamping itu menurut Egi, sudah tidak relevan lagi atau bahkan tidak dibenarkan  secara Hukum bila ada yang mengajukan agar Ahok menjadi tahanan Kota seperti yang di ajukan oleh Plt Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat ataupun gerakan yg minta Ahok di bebaskan. 

Namun dibalik pencabutan gugatan banding itu Egi membaca adanya skenario lain, dengan usaha melakukan Peninjauan Kembali (PK). 

“jika ini Ahok lakukan maka jelas Ahok telah mempermainkan hukum karena sejatinya dengan cabut banding Ahok dianggap sudah menyadari kesalahannya dan krn nya menerima hukuman 2 Tahun Penjara tersebut” ungkap Egi yang tengah Umroh mendampingi Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. 

Namun demikian Egi memilih berbaik sangka, dengan harapan Ahok memang menyadari kesalahannya dan ikhlas menerima Hukuman tersebut. Egi juga menghimbau agar para pendukung Ahok memiliki kesadaran yang sama dengan Ahok yang merupakan idola mereka. (Handriansyah/MH007) 

Comments

comments

Previous Post

Sambut Ramadhan; BAZNAS Gelorakan Semangat Berzakat

Next Post

Pasukan Garuda Kunjungi Penjara Wanita di Ardamata Sudan

Media Harapan

Next Post

Pasukan Garuda Kunjungi Penjara Wanita di Ardamata Sudan

BERITA POPULER

No Content Available

BERITA TERBARU

Wisuda 73 Santri SHQ, UBN: Al-Qur’an Harus Diamalkan Sepanjang Hayat

Wisuda 73 Santri SHQ, UBN: Al-Qur’an Harus Diamalkan Sepanjang Hayat

16 July 2026 21:48
Nggak Cuma Vendor dan Dekor, Ini Persiapan yang Harus Diperhatikan Sebelum Menikah 

Nggak Cuma Vendor dan Dekor, Ini Persiapan yang Harus Diperhatikan Sebelum Menikah 

16 July 2026 21:38
Ketika Dakwah Dihadang: Sikap dan Harapan Pengurus Pusat PERWATI

Ketika Dakwah Dihadang: Sikap dan Harapan Pengurus Pusat PERWATI

12 July 2026 15:21
Seruan Bangun Poros ASEAN Sebagai Kekuatan Peradaban Halal Climate

Seruan Bangun Poros ASEAN Sebagai Kekuatan Peradaban Halal Climate

20 June 2026 20:47

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Wisuda 73 Santri SHQ, UBN: Al-Qur’an Harus Diamalkan Sepanjang Hayat

Wisuda 73 Santri SHQ, UBN: Al-Qur’an Harus Diamalkan Sepanjang Hayat

16 July 2026 21:48
Nggak Cuma Vendor dan Dekor, Ini Persiapan yang Harus Diperhatikan Sebelum Menikah 

Nggak Cuma Vendor dan Dekor, Ini Persiapan yang Harus Diperhatikan Sebelum Menikah 

16 July 2026 21:38
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia