Jakarta, Atlet Ibu Kota melakukan protes kepada Pemprov DKI Jakarta yang membuat upacara penyerahan bonus atau tali asih pada hari Jumat (16/12/2016), lantaran bonus yang diberikan tak sesuai dengan yang dijanjikan sebelumnya.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Pemprov hanya bisa memberikan Rp200 juta untuk peraih medali emas PON Jabar 2016 dari sejumlah Rp1 miliar yang dijanjikan sebelumnya oleh Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama, lantaran menurut Plt Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono adanya himbauan pembatasan dari Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga di Pasal 11 Permenpora Nomor 1684/2015.
“Duit Jakarta itu cukup. Akan tetapi, karena ada pembatasan, kami terpaksa harus mengurangi dari anggaran Rp300 miliar menjadi Rp116 miliar. Kalau misalnya peraturan menteri itu dicabut, mungkin kami bisa berikan sesuai dengan janji,” tutur Sumarsono.
Namun, alasan tersebut tidak diterima oleh pengurus cabang olahraga. Menurut Manajer Cabang Olahraga Tinju DKI Jakarta Richard Engkeng. Menurutnya alasan tersebut mengada-ada. “Kami bisa menerima pemotongan jika alasannya masuk akal. Kalau seperti ini, atlet-atlet DKI Jakarta bisa pindah ke daerah lain yang memberikan bonus lebih tinggi,” tutur Richard.
Terkait hal tersebut, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) melalui Kepala Bidang Komunikasi Kemenpora Gatot S. Dewa Broto mengatakan bahwa tidak ada batasan mengenai jumlah bonus untuk atlet, baik nasional maupun daerah.
Menurut pria yang juga sebagai Deputi IV Kemnpora itu, kebijakan pembatasan bonus pada Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1684 Tahun 2015 tentang Persyaratan Pemberian Penghargaan Olahraga kepada Olahragawan, Pembina Olahraga, Tenaga Keolahragaan, dan Organisasi Olahraga hanya bersifat imbauan dan tidak mengikat.
“Peraturan itu sifatnya menyarankan dan tidak ada sanksi. Kami tidak akan melarang kalau ada pemerintah daerah memberikan lebih dari yang tertulis di dalam Permen. Sebenarnya Permen tersebut dikeluarkan agar pemerintah daerah bisa mengendalikan pengeluaran anggaran untuk bonus atlet agar tidak jorjoran, namun pemerintah tidak melarang jika ada pemprov yang memberikan lebih banyak dari pemerintah pusat,” ujar Gatot.