MEDIAHARAPAN.COM Jakarta – Penyalahgunaan foto Artis oleh perusahaan produk marak di pakai untuk mengangat daya pembeli konsumen,bertambah lagi jumlah artis yang jadi korban penipuan. Kali ini menimpa pemain FTV dan sinetron, Bunga Zainal.
Bunga mengaku ditipu Hari Wiradinata, seseorang dari manajemen artis tempatnya bernaung. Kerugiannya diklaim mencapai miliaran rupiah.
“Ada perjanjian kontrak yang tak sesuai antara Bunga dengan manajemen. Karena itu persoalan ini kami laporkan ke kepolisian,” ujar M. Zakir Rasyidin, kuasa hukum Bunga, Mapolda Metro Jaya, Senin (27/2/2017).
Persoalan bermula dari adanya perjanjian kontra kerja kedua belah pihak. Bunga ketika itu diminta melakukan pemotretan, untuk ditampilkan pada sebuah kalender di tahun 2017. Sesi foto dilakukan pada 28 Januari 2016.
“Sebelumnya saya sudah pernah kerja sama serupa, dan nggak ada masalah. Makanya yang kedua kali saya percaya,” kata Bunga.
Namun, kepercayaan Bunga rupanya disalahgunakan. Manajemen diduga memakai foto tersebut untuk berbagai produk salah satu merek minyak angin terkenal.
“Jadi di kalender itu ada gambar merek minyak angin. Kalender itu disebar di seluruh Pulau Jawa dan Indonesia Timur,” imbuh Zakir.
Pihaknya sempat mempertanyakan permasalahan itu ke manajemen. Bunga secara pribadi menghubungi Hari secara langsung. Harapannya agar sengketa bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
Namun, respon yang didapat tak memuaskan. Pesan singkat yang dikirim melalui sebuah aplikasi, hanya dibaca tanpa dibalas.
Melalui kuasa hukumnya, Bunga juga sempat mengirimkan surat somasi. “Sudah dua kali disomasi, tapi nggak dijawab, tidak ada itikad baik. Karena itu kami bawa ke jalur hukum,” kata dia.
Hari dilaporkan terkait kasus penipuan, sesuai Pasal 378 KUHP. Tak hanya itu, manajemen juga dijerat Pasal 3, 4 dan 5 Undang-undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancamannya pidana penjara di atas 5 tahun.
Zakir menjelaskan, kliennya rugi lebih dari Rp 1 miliar akibat kejadian ini. Sebab, foto Bunga dimanfaatkan manajemen untuk bekerja sama dengan merek dan perusahaan yang besar.
“Kalender itu kan dijual ke Pulau Jawa, Sulawesi dan Indonesia Timur. Itu hitung-hitungan kerugiannya,” ucapnya.
Untuk pasal tindak pidana pencucian uang, disertakan lantaran uang hasil kerja sama dengan produsen minyak angin, disinyalir dipakai untuk membeli barang-barang keperluan Hari.
Lebih lanjut, tak hanya pidana, permasalahan juga dibawa ke ranah perdata. Alasannya, selain harga diri, kerugian materil juga muncul dari penyalahgunaan foto. Setelah membereskan laporan, pihaknya dalam waktu dekat menindaklanjuti kasus secara perdata.
Kasus ini diharapkan segera direspon cepat kepolisian. Selain Bunga sebagai saksi, pihak terkait seperti Hari, pemilik merek dan penerbit kalender, diharapkan segera diperiksa.
“Kalau kita pengennya sih damai. Tapi ini kan negara hukum, lalu memang pihak sana nggak ada niat baik dari awal,” tandas Bunga. (Bams)





