Oleh: Martimus Amin
(Pengamat hukum dan politik)
Taukah anda, mengapa rezim saat ini begitu percaya diri mengkriminalisasi ulama dan aktifis? Karena rezim telah memiliki alat pembenar berupa rujukan putusan pengadilan.
Persoalan ketika rezim Jokowi sangat ketakutan dengan aksi bela Islam dipelopori GNPF MUI menuntut Ahok penista agama ditangkap dan dipenjarakan, merembet mendongkel kekuasaannya.
Ketakutan jokowi berlebihan. Sebab fokus tunggal tuntutan umat penjarakan ahok belaka. Kesalahan fatal rezim terlalu melindungi dan sangat vulgar sebagai timses pemenangan ahok dalam pilkada DKI. Persoalan semakin melebar ketika ahok di vonis penjara, rezim jokowi melakukan tindakan balas dendam secara membabi buta.
Banyaknya indikasi kesewenang-wenangan terhadap umat Islam, sewajarnya isu negatip menerpa rezim Jokowi sebagai neo komunis, antek cina dan anti Islam.
Bukannya menyadari kesalahan, rupanya rezim mengantisipasi dengan menyeret Bambang Tri pengarang buku ‘Jokowi Undercover’ yang membongkar jati diri Jokowi sebagai keturunan PKI. Penjatuhan vonis 3 tahun penjara terhadap Bambang Tri oleh pengadilan, selanjutnya dipakai menjadi alat legitimasi rezim menggebuk musuh-musuhnya anti PKI.
Genderang pengganyangan terhadap aktifis anti PKi dimulai. Korbannya berjatuhan satu persatu. Ustadz Alfian Tanjung yang menyatakan Istana sarang komunis ditangkap dan ditahan oleh kepolisian.
Pertanyaan kita berikutnya, mengapa institusi kepolisian dipimpin jenderal muda TIto Carnavian begitu jumawa melakukan penyimpangan hukum dan tidak lagi memperdullikan nilai-nilai demokrasi.
Ingat 212 ketika Tito menghembuskan tuduhan makar. Meski menurut pengakuannya dasar tuduhan didapati dari goegle, juga telah dibantah keras oleh Pupen Mabes TNI, Menhan maupun Menkopohulkam, namun penangkapan ulama dan aktifis atas tuduhan makar terus berlanjut. Kasus kakak adik rijal jamran tetap diproses dipegadilan.
Pembiaran penyelewengan inilah melahirkan penyimpangan hukum yang mengerikan di kemudian hari. Ustad Khotthoth Ketua FUI dan Zainudian Arsyad aktifis mahasiswa ditangkap dengan tuduhan makar. Serta penangkapan dan penahanan terhadap aktifis anti PKI.
Segala penyelewengan dan penyimpangan hukum puncaknya ditersangkakannya imam besar umat Islam Habib Rizieq dengan tuduhan pornografi. Tuduhan dinilai sangat mengada-ada sepanjang penegakan hukum Indonesia.
Sekarang tinggal kita, diam semakin tertindas atau bersikap, lawan!






