MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Ketua Umum Persaudaraan Muslim Indonesia (Parmusi) Ustadz Usamah Hisyam menilai langkah aparat menangkap Sekjen FUI Ustadz Muhammad Al Khaththath sangat berlebihan, terlebih dengan menggunakan pasal Makar
“Aparat sangat berlebihan menggunakan pasal makar, karena dari FUI melalui Parmusi sudah menyampaikan surat langsung permohonan kepada bapak Presiden Joko Widodo untuk memberhentikan Ahok sebagai Gubernur yang menyandang status terdakwa” kata Usamah dalam wawancara livenya di INews TV, Jum’at (31/3/2017) Pagi.
Menurut Usamah posisi Ahok sebagai terdakwa telah melanggar undang-undang konstitusi negara pasal 82 No 23 Tahun 2014.

Usamah mengatakan bahwa dalam pertemuan-pertemuan yang digelar Al-Khaththath dan di ikuti dirinya selama ini tidak ada pembahasan makar terhadap negara seperti yang dituduhkan aparat. Ia berharap aparat kepolisian bersikap arif dan bijak karena apa yang dilakukan FUI dan Al Khaththath dalam Koridor Konstitusi.
Usamah menilai langkah aparat ini merupakan upaya Kriminalisasi terhadap ulama dan pengembosan terhadap Aksi 313 yang dipimpin oleh Al Khaththath.
Namun hal itu dibantah Oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono. Argo mengatakan bahwa penangkapan tidak ada kaitannya dengan aksi 313.
“Penangkapan tidak ada kaitannya dengan aksi ini (Aksi 313), Artinya bahwa kita sudah mendapatkan bukti-bukti, kita tunggu saja dari penyidik” Tukas Argo.
Argo menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan dengan alasan pertemuan-pertemuan sebelum aksi 313. [Handriansyah]






