MEDIAHARAPAN.COM, Padang – Beberapa hari ini masyarakat Sumatera Barat (Sumbar) dan pengguna medsos dihebohkan dengan viralnya foto Surat Edaran (SE) Gubernur Sumbar Irwan Prayitno di dunia maya, dimana isi dalam SE tersebut dianggap kontradiktif dan terkesan telah menzhalimi petani Sumbar dengan pemaksaan melalui TNI.
Bukan hanya Masyarakat biasa, bahkan 2 Anggota DPR RI dari Partai PDIP Dapil Sumbar, Alex Indra Lukman dan Agus Susanto juga Turut memviralkannya SE Gubernur Nomor 521.1/1984/Distanhorbun/2017 itu melalui akun Facebook pribadinya.
Alex Indra Lukman dalam Postingan Facebooknya pada tanggal 9 maret 2017 Pukul 10.27 am telah mengupload foto SE Gubernur dengan bubuhan status “Sibuk teriak komunis, ternyata kompeni yang datang” dengan Hastag #Tanampaksa. setidaknya status FB Poltisi PDIP itu saat berita ini diturunkan sudah di like sebanyak 136 orang dan komentari sebanyak 99 koment serta dishare sebanyak 10 kali dibagikan.
Sedangkan polisi PDIP lainnya yakni Agus Susanto memposting foto SE Gubernur Sumbar pada tanggal 9 maret 2017 pukul 10.32 pm di akun Facebooknya dengan status singkat “Mohon Pencerahan” hanya saja status FB Agus ini hanya di mantion dan dikomentari oleh sedikit orang, sebanyak 21 mantion dan like dengan 3 komentar dan 1 kali dibagikan.
Selain masyarakat dan Poltisi, SE Gubernur Sumbar ini juga disikapi oleh kalangan pegiat hukum seperti Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang turut mengecam SE Gubernur ini.
“Sudahkah Gubernur sensitif terhadap persoalan struktural yang dihadapi petani, sejak 2016 LBH Padang menerima pengaduan 6 kelompok petani di kelurahan Gunuang Sariak dan kelurahan Sungak Sapiah Kota Padang” Kata Era Purnama Sari dalam siaran persnya seperti dilansir Klikaktifis.com, Rabu (8/3/2017)
Selain itu, LBH Padang juga mencatat sejumlah keterlibatan TNI dalam konflik-konflik lahan dengan petani di Sumbar, diantaranya konflik Tanah Ulayat Nagari antara masyarakat nagari Mungo Kabupaten Limapuluh Kota dengan Denzipur II Padang.
Kisruh SE Gubernur Irwan Prayitno itu kini menjadi isu Nasional, karena sebagian pihak menilai Gubernur Sumbar dan TNI yang merupakan pihak tersebut dalam SE Gubernur itu terkesan melakukan pemaksaan terhadap petani yang diringi oleh perampasan hak petani.
Menanggapi Viral SE Gubernur yang diikutii tudingan opini negative itu, pada 8 maret 2017 Gubernur Irwan Prayitno mengeluarkan SE Gubernur baru dengan nomor No.521.1/2088/Distanhorbun/2017 sebagai penjelasan dari SE Gubernur yang diviralkan dan menjadi polemik.
Melalui web resmi Pemprov Sumbar dan akun Facebook pribadinya Pada tanggal 8 maret 1017 pukul 10.00 pm, Irwan Prayitno kemudian menshare isi dari SE Gubernur baru yang dikeluarkannya sebagai bentuk jawaban atas tudingan dan polemik yang berkembang.
Berikut Penjelasan lengkap Irwan Prayitno pada akun Facebooknya:
Pemprov Sumbar Berpihak Pada Petani, Ketahanan Pangan, dan Swasembada Pangan, Bukan Ingin Bersikap Zalim Terhadap Tanah Masyarakat dan Tanah Ulayat.
(Penjelasan atas viralnya Surat Edaran Gubernur No. 521.1/1984/Distanhorbun/2017, yang banyak disalahtafsirkan berbagai pihak)
Sebelumnya, saya perlu sampaikan, Surat edaran Gubernur tidak ada kekuatan hukum untuk memberi sanksi atau hukuman. SE bukan perangkat perundangan peraturan. Surat edaran bisa saja tidak dipatuhi kecuali perda atau UU. Jadi semangatnya SE Gubernur tersebut adalah semangat pemanfaatan lahan untuk target swasembada sehingga rakyat bisa makan dengan membeli murah dan pangan tersedia.
Saya hari ini mengeluarkan SE No.521.1/2088/Distanhorbun/2017 sebagai penjelas dari SE Gubernur No.521.1/1984/Distanhorbun/2017, yang poinnya antara lain:
1. Menggerakkan seluruh instansi terkait termasuk jajaranTNI AD untuk mengajak petani melakukan penanaman padi pada lahan yang tidak termanfaatkan.
2. Lahan yang tidak termanfaatkan sebagaimana tersebut pada angka 1, diusulkan oleh petani untuk dapat dilakukan kerjasama pengelolaannya dengan pihak ketiga, antara lain Koramil dan UPT Pertanian Kecamatan setempat.
3. Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada angka 2, dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan para pihak (Petani dan Pengelola) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jadi, menjadi viralnya SE tersebut dengan terjemahan yang seakan-akan saya menzalimi petani dan pemilik lahan/ tanah ulayat di Sumatera Barat, saya berprasangka baik, karena tidak memahami dasar keluarnya surat tersebut. Saya tegaskan, bahwa sebagian besar tafsiran yang mengemuka di masyarakat, adalah tidak benar.
Penjelasannya begini
1. Surat edaran ini dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan Program UPSUS (Upaya Khusus) untuk capaian swasembada beras secara nasional. UPSUS tersebut diperintahkan Bpk Presiden kepada Kementan dan TNI. Perintah oleh Presiden adalah dalam rangka ketahanan pangan nasional.
2. Untuk tahun 2017 telah ditetapkan, bahwa Sumbar harus produksi padi sebanyak 3 juta ton. Untuk mencapai itu harus ada upaya percepatan tanam dan memanfaatkan lahan sawah yang ada semaksimal mungkin. Areal persawahan Sumbar hanya 230 ribu ha, sementara target telah ditetapkan oleh pusat harus tanam seluas 600.000 Ha/tahun.
3. Artinya Indek Pertanaman (IP) harus dicapai 2.6 kali setahun, sawah harus ditanam.
4. Kita sudah canangkan gerakan tanam sejak 9-23 Feb 2017.
5. Pada kenyataannya ternyata masih banyak sawah yang tidak digarap dengan berbagai alasan. Alasan kadang tidak masuk akal karena kebiasaan. Malah ada yang menunggu masa tanam sesudah lebaran. Padahal kalau menunggu selesai lebaran, terdapat kekosongan selama 2 s.d. 3 bulan. Makanya kita arahkan agar selambat-lambatnya 15 hari setelah panen harus ditanami lagi.
Tafsiran harus ditanami adalah mulai dari pembenihan, pembajakan rekondisi tanah, dan sebagainya. Seperti misalnya anjuran membaca buku, tentu harus ada penulis bukunya, pencetakan buku,pemasaran hingga akhirnya buku dibaca
6. Berdasarkan kondisi diatas, maka Pemprov melalui OPD terkait berinisiatif membuat surat edaran kepada Bupati/Wako se Sumbar, agar membantu program nasional ini dan agar semua kita ikut bertanggung jawab untuk capaian produksi tersebut. Manfaat pencapaiannya akan dirasakan semua pihak, termasuk seluruh masyarakat Sumbar, dengan harga pangan yang relatif stabil.
7. Berdasarkan kondisi itulah, kami bersama dengan seluruh jajaran terkait memberikan pemahaman kepada masyarakat, agar lahan dimanfaatkan pasca panen dan kalau tidak dimanfaatkan, bisa ditawarkan untuk dikerjakan oleh orang lain. Dimana seluruh biayanya ditanggung oleh yang mengerjakan. Soal besaran presentase bisa 20 : 80 dan atau sesuai kesepakatan para pihak.
8. Biaya pemanfaatan lahan tersebut bisa diambilkan dari dana PUAP (Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan) dan atau dana Nagari.
Dicatat, pemanfaatan tanah, bukan pengambilalihan tanah, dan dilakukan atas restu dari pemilik lahan
9. Sebenarnya program ini telah lama dilaksanakan oleh TNI, hanya saja kali ini Pemprov memberikan support agar program kerjasama dengan TNI yang telah lama jalan bisa semakin baik lagi dengan memberikan penguatan kepada Kepala Daerah se Sumbar.
10. Program ini sebenarnya menguntungkan pemilik lahan, karena tanpa modal, bisa mendapatkan keuntungan setelah dikeluarkan biaya produksi.
11. Pengalihan pengolahan bukan bersifat instruksi dari TNI atau Pemda, tapi dari pemilik lahan yang berinisiatif mengajukan, agar lahannya tidak tidur, dan tetap menghasilkan
12. Jadi dengan demikian, diharapkan siklus tanam tidak terhenti, hanya karena alasan yang bukan kelaziman hukum pertaniannya, tapi karena faktor nonteknis dan permodalan
13. Jika pemilik lahan, tetap ingin mengolahnya sendiri (dengan buruh taninya), Pemda bisa mengupayakan bantuan yang dibutuhkan yang bisa dikoordinasikan dengan UPT Pertanian Kecamatan setempat.
14. Petani dapat mengusulkan pengolahan lahannya kepada pihak ketiga manapun dengan persentase bagi hasil yang disepakati bersama. Yang penting bagi Pemerintah adalah lahan jangan dibiarkan tapi dimaksimalkan untuk kepentingan ketersediaan pangan bagi rakyat. (Handriansyah/MH007)








