MEDIAHARAPAN.COM, Padang – Tidak terima dengan vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang. Terdakwa M. Ridwan (24) mengamuk di dalam sel PN Padang pada, Kamis (12/1). Terdakwa yang terjerat kasus narkotika terlihat marah-marah dan memukul pintu sel tahanan PN Padang.
Pada saat itu seluruh pengunjung yang ada di pengadilan, langsung terdiam dan melihat terdakwa yang sedang mengamuk. Sementara itu teman-teman terdakwa yang ada di dalam sel pengadilan, juga melihat terdakwa yang sedang mengamuk.
Tak beberapa lama kemudian, polisi dari Polresta Padang langsung terjun ke lokasi dengan menggunakan mobil. Sekitar sepuluh orang petugas kepolisian yang membawa senjata api laras panjang langsung, ke sel PN Padang.
Kemudian terdakwa dikeluarkan dari sel PN Padang dan dibawa ke LP Muaro Padang, dengan penjagaan ketat dari polisi. Sebelum dibawa terdakwa terlebih dahulu diborgol dan dinaikan di atas mobil. Sebelumnya terdakwa Ridwan bersama dua rekannya yakninya Davit (24) dan Junaidi (33) (berkas terpisah), divonis bersalah oleh majelis hakim dengan hukuman pidana masing-masing selama 2 tahun dan 6 bulan kurungan penjara.
Vonis yang dibacakan oleh hakim ketua sidang Agus Komaruddin dengan didampingi hakim anggota Sutedjo dan Estiono, menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a undang-undang RI NO. 35 tahun 2009 Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang narkotika. Pada persidangan sebelumnya terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan vonis yang sama yakninya 2 tahun dan 6 bulan kurungan penjara.
Saat dikonfirmasi oleh media, humas PN Padang Estiono yang sekaligus menangani perkara tersebut, mengatakan, kejadian ini terjadi mungkin terdakwa capek atau sudah bosan berada dalam tahanan.
“Seperti yang dikatakan terdakwa tadi bahwa, dia dihukum karena tidak memiliki uang untuk mendapatkan keringanan hukuman. Semua yang dilontarkan terdakwa itu tidak benar. Kalau pun terjadi, kami akan melaporkan sesuai dengan prosedur yang telah ada,” katanya.
Dari informasi yang dihimpun Media Harapan, terdakwa sudah sering keluar masuk tahanan, dan usai kejadian terseut suasana di PN Padang kembali normal dan sidang berjalan dengan baik. (falind)