MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada mantan anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi. Mendengar putusan itu, Sanusi tertegun dan Menangis.
“Saya menerima putusan itu karena itu sudah menjadi takdir saya. Saya akan berbicara dengan kuasa hukum saya sebagaimana 7 hari setelah putusan berlaku,” kata Sanusi kepada majelis hakim Tipikor, Kamis (29/12/2016) .
Selesai mendengar vonis Sanusi meninggalkan ruang sidang PN Tipikor Jakarta Pusat. Keluarga dan krabat yang mengikuti sidang terlihat mengeremuni dan memeluknya.
Sebagaimana diketahui, jaksa menuntut Sanusi dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta. Dirinya terbukti menerima suap Rp 2 miliar dari bos Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, pada Maret 2016. Uang tersebut terkait dengan pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP) di Balegda DPRD DKI.
Sanusi juga dijerat dengan pasal pencucian uang. Sanusi diyakini mendapat ‘modal’ Rp 45,28 miliar dari rekanan Dinas Tata Air DKI Jakarta. (Ze)