MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengimbau Polri agar tidak menyalahgunakan kewenangan terkait penanganan kasus sejumlah orang yang dituduh merencanakan makar.
“Kami menerima pengaduan dari putri Proklamator RI, Rachmawati Soekarnoeputri, dan kuasa hukum Sri Bintang Pamungkas terkait penanganan pemeriksaan tertuduh makar, dengan cara interogasi,” kata Fadli Zon, ketika menerima kunjungan delegasi Gerakan Nasional Pembela Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu.
Fadli berpendapat ada perbedaan penanganan dari Kepolisian dalam proses pemeriksaan kasus makar dengan kasus penodaan agama.
Pada perkara penodaan agama, menurutnya, penanganannya terlihat sangat hati-hati, tapi dalam penanganan tuduhan makar dilakukan secara serampangan.
Sementara itu, Mantan Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Mayjen (Purn) Syamsu Djalal meminta kepolisian untuk tidak memaksakan pengenaan pasal makar kepada sejumlah orang yang dituduh merancang rencana aksi tersebut.
“Jangan dipaksa-paksakanlah atau jangan diada-adakan (pengenaan pasal makar),” katanya yang juga eks Dan Puspom TNI di Jakarta, Rabu (11/1) malam.
Ia menambahkan agar Polri bisa berbesar hati apabila tidak menemukan tuduhan makar agar tidak melanjutkan perkara itu .
Sebenarnya, kata dia, mereka yang dituduh merancang makar itu hanya menginginkan mengembalikan UUD 1945 dan Pancasila dengan mengkritik. “Jadi bukannya makar,” tandasnya.
Disebutkan, makar itu dilakukan jika seseorang memiliki kekuatan atau massa besar bersenjata. “Atau bisa dikatakan kudeta,” katanya. (ze)
Sumber: Antara