• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Featured

Firza Husein Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Chat Pornografi

by Bambang Somantri
16 May 2017 11:24
in Featured, Hukum & Kriminal, Megapolitan
0
Firza Husein Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Chat Pornografi

MEDIAHARAPAN.COM Jakarta – Kasus Video chat unsur pornografi antara Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq dan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein.Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memwnggil Firza menjadi saksi untuk memberikan keterangan prihal kasus video chat vulgar.Firza datang pukul 9.39 WIB,Selasa (16/5/2017) di gedung Krimsus Polda Metro Jaya Jakarta Selatan.

Berdasarkan pantauan kami, Firza yang mengenakan kerudung dengan corak hitam itu tiba dilokasi langsung bergegas memasuki memasuki Ditreskrimsus Polda Metro.

Firza mengenakan kacamata hitam dan didampingi kuasa hukum, Azis Yanuar. Mereka bungkam tanpa menjawab pertanyaan awak media yang telah dari tadi menunggunya.

Sekedar diketahui, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memanggil Firza Husein untuk dimintai keterangan tambahan prihal kasus video chat vulgar yang sempat viral di medsos beberapa waktu lalu.

Selain Firza, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kak Emma, yakni sosok yang disebut sebagai teman curhat Firza. Dalam video chat itu seolah-olah Firza mencurahkan kekesalannya kepada Kak Emma.

Sementara itu saksi ahli pidana Efendi Saragih Dosen Fakultas Hukum Trisakti dihadirkan oleh Reskrimsus.Efendi mengatakan “Bukti yang menguatkan Firza setelah kami bandingkan dari gambar gambar dan pecakapan,Firza bisa menjadi tersangka dijerat pasal 46 dan 8 UUD nomer 44 KUHP tahun 2008,dengan ancaman penjara 12 tahun” ucap Efendi kepada media. (Bams)

Comments

comments

Previous Post

Referensi Buku: Bahagia itu Mudah dan Ilmiah

Next Post

Berkat usaha Mentan, Akses Pangan jadi Mudah

Bambang Somantri

Next Post
Berkat usaha Mentan, Akses Pangan jadi Mudah

Berkat usaha Mentan, Akses Pangan jadi Mudah

BERITA POPULER

No Content Available

BERITA TERBARU

Wisuda 73 Santri SHQ, UBN: Al-Qur’an Harus Diamalkan Sepanjang Hayat

Wisuda 73 Santri SHQ, UBN: Al-Qur’an Harus Diamalkan Sepanjang Hayat

16 July 2026 21:48
Nggak Cuma Vendor dan Dekor, Ini Persiapan yang Harus Diperhatikan Sebelum Menikah 

Nggak Cuma Vendor dan Dekor, Ini Persiapan yang Harus Diperhatikan Sebelum Menikah 

16 July 2026 21:38
Ketika Dakwah Dihadang: Sikap dan Harapan Pengurus Pusat PERWATI

Ketika Dakwah Dihadang: Sikap dan Harapan Pengurus Pusat PERWATI

12 July 2026 15:21
Seruan Bangun Poros ASEAN Sebagai Kekuatan Peradaban Halal Climate

Seruan Bangun Poros ASEAN Sebagai Kekuatan Peradaban Halal Climate

20 June 2026 20:47

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Wisuda 73 Santri SHQ, UBN: Al-Qur’an Harus Diamalkan Sepanjang Hayat

Wisuda 73 Santri SHQ, UBN: Al-Qur’an Harus Diamalkan Sepanjang Hayat

16 July 2026 21:48
Nggak Cuma Vendor dan Dekor, Ini Persiapan yang Harus Diperhatikan Sebelum Menikah 

Nggak Cuma Vendor dan Dekor, Ini Persiapan yang Harus Diperhatikan Sebelum Menikah 

16 July 2026 21:38
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia