MEDIAHARAPAN.COM Jakarta – Kasus Video chat unsur pornografi antara Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq dan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein.Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memwnggil Firza menjadi saksi untuk memberikan keterangan prihal kasus video chat vulgar.Firza datang pukul 9.39 WIB,Selasa (16/5/2017) di gedung Krimsus Polda Metro Jaya Jakarta Selatan.
Berdasarkan pantauan kami, Firza yang mengenakan kerudung dengan corak hitam itu tiba dilokasi langsung bergegas memasuki memasuki Ditreskrimsus Polda Metro.
Firza mengenakan kacamata hitam dan didampingi kuasa hukum, Azis Yanuar. Mereka bungkam tanpa menjawab pertanyaan awak media yang telah dari tadi menunggunya.
Sekedar diketahui, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memanggil Firza Husein untuk dimintai keterangan tambahan prihal kasus video chat vulgar yang sempat viral di medsos beberapa waktu lalu.
Selain Firza, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kak Emma, yakni sosok yang disebut sebagai teman curhat Firza. Dalam video chat itu seolah-olah Firza mencurahkan kekesalannya kepada Kak Emma.
Sementara itu saksi ahli pidana Efendi Saragih Dosen Fakultas Hukum Trisakti dihadirkan oleh Reskrimsus.Efendi mengatakan “Bukti yang menguatkan Firza setelah kami bandingkan dari gambar gambar dan pecakapan,Firza bisa menjadi tersangka dijerat pasal 46 dan 8 UUD nomer 44 KUHP tahun 2008,dengan ancaman penjara 12 tahun” ucap Efendi kepada media. (Bams)





