MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Bak Gayung bersambut Sekelompok orang yang tergabung dalam organisasi Solidaritas Merah Putih (Solmet) melaporkan Habib Rizieq ke Polda Metro Jaya, terkait ceramah Rizieq tentang logo palu arit dalam uang baru yang diunggah ke youtube oleh akun FPI TV pada 25 Desember 2016., Selasa (10/1/201&)
Laporan yang dibuat oleh Firmansyah tersebut diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan nomor laporan Lp/125/I/2017/PMJ/Dit.reskrimsus tertanggal 10 Januari 2017 pukul 16.50 WIB.
Menariknya, laporan Solmet ini didaftarkan tak lama setelah pernyataan Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan yang meminta BI atau Pihak yang merasa dirugikan oleh ucapan Habib Rizieq Shihab untuk melaporkannya Kepolda Metro Jaya, Kamis 5 Januari 2017.
Ketua Umum Solmet, Sylver Matutina mengatakan, pihaknya melaporkan Rizieq lantaran menyebarkan berita bohong dan kebencian bermuatan SARA seperti yang tertuang dalam Pasal 28 ayat (2) Juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 atas Perubahan tentang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
“Kami melaporkan karena saudara Rizieq mengatakan bahwa lambang negara di uang yang diterbitkan oleh BI adalah palu arit dan itu merupakan lambang komunis dan menuduh Presiden Jokowi seorang PKI dan ini sangat menyinggung anak bangsa,” kata Sylver kepada wartawan.
Saat melapor, Solmet juga membawa sejumlah barang bukti. Di antaranya video ceramah Rizieq, rekaman, serta transkip video berdurasi sekitar 15 menit tersebut.
Sebelumnya pada 4 November 2016, Solmet juga pernah melaporkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah karena orasinya pada Aksi Bela Islam 411 GNPF MUI dianggap telah memfitnah Presiden Jokowi dan mereka anggap melanggar hukum. (Neo)






