MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho hari ini menjadi Saksi dalam pesidangan Tipikor dengan terdakwa 7 Anggota DPRD Sumut (Sumatera Utata), Rabu (4/1/2017)
Dalam kesaksian Gatot menyebut Uang suap puluhan Miliar yang ia berikan kepada Anggota DPRD merupakan tradisi dan atas permintaan atau inisiatif Anggota Dewan. Uang suap itu di istilahkan dengan Uang Ketok.
“Sebenarnya alasan peminjaman itu seperti curhat dari Sekwan karena ada desakan dari Dewan, sementara keuangan di Biro Keuangan tidak ada. Lalu kemudian, saya pinjam. Di forum itu saya bilang, bukan pinjaman saya pribadi,” ungkap Gatot.
Gatot menjelaskan bahwa uang ketok yang ia berikan kepada Anggota Dewan kebanyakan adalah uang yang ia pinjam kepada orang lain, karena saldo di Biro Keuangan sedang kosong. Hal itu dia lakukan karena dirinya merasa didesak oleh Anggota Dewan.
Tujuh anggota DPRD yang didakwa menerima ketok adalah Muhammad Afan, Budiman Nadapdap, Guntur Manurung, Zulkifli Effendi Siregar, Bustami, Zulkifli Husein, dan Parluhutan Siregar. Mereka menerima ‘uang ketok’ dengan jumlah yang berbeda-beda. (Ze)