• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Featured

GNPF-MUI Desak Pemerintah Laksanakan Amanat UU Kasus Ahok

by Bambang Somantri
4 March 2017 03:57
in Featured, Hukum & Kriminal, Megapolitan, Nasional, Politik
0
GNPF-MUI Desak Pemerintah Laksanakan Amanat UU Kasus Ahok

MEDIAHARAPAN.COM Jakarta-Gerakan Nasional Pembela Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) menyatakan komitmennya dalam mengawal proses hukum kasusu penistaan agama. Gabungan dari beberapa ormas Islam ini pun menyatakan kesungguhannya dalam menjaga kasus dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ini.

“GPF-MUI sangat komitmen dan tetap dengan sungguh-sungguh mengawal sidang penistaan agama,” tegas salahu satu kuasa hukum GNPF-MUI, Kapitra Ampera dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/3/2017) malam.h

Sebagai bentuk konsistensi dalam mengawal kasus penistaan agama, Kapitra pun meminta Presiden Joko Widodo untuk memberhentikan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Permintaan ini disebutnya sebagai permintaan yang berlandaskan konstitusi, yaitu pasal 83 ayat 1 UU Pemda.

Berdasarkan pasal 83 (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, kepala daerah yang terancam hukuman 5 tahun atau ucapannya dapat memecah belah negara Republikh Indonesia, memang harus diberhentikan sementara dari jabatannya. “Kami mendesak pemerintah untuk melaksanakan amanat undang-undang ini,” ujar Kapitra.

Kapitra pun meminta agar majelis hakim untuk membuat surat penetapan penahanan Ahok selama proses hukum masih berjalan. “Agar ada keadilan sehingga tidak ada prasangka buruk terkait adanya diskriminasi hukum di Indonesia,” ucapnya. (Bams)

Comments

comments

Previous Post

PRT Diringkus Polisi, Curi Perhiasan Majikan

Next Post

GEMPITA Siapkan Jagung Untuk Ekspor ke Malaysia 

Bambang Somantri

Next Post
GEMPITA Siapkan Jagung Untuk Ekspor ke Malaysia 

GEMPITA Siapkan Jagung Untuk Ekspor ke Malaysia 

BERITA POPULER

No Content Available

BERITA TERBARU

Wisuda 73 Santri SHQ, UBN: Al-Qur’an Harus Diamalkan Sepanjang Hayat

Wisuda 73 Santri SHQ, UBN: Al-Qur’an Harus Diamalkan Sepanjang Hayat

16 July 2026 21:48
Nggak Cuma Vendor dan Dekor, Ini Persiapan yang Harus Diperhatikan Sebelum Menikah 

Nggak Cuma Vendor dan Dekor, Ini Persiapan yang Harus Diperhatikan Sebelum Menikah 

16 July 2026 21:38
Ketika Dakwah Dihadang: Sikap dan Harapan Pengurus Pusat PERWATI

Ketika Dakwah Dihadang: Sikap dan Harapan Pengurus Pusat PERWATI

12 July 2026 15:21
Seruan Bangun Poros ASEAN Sebagai Kekuatan Peradaban Halal Climate

Seruan Bangun Poros ASEAN Sebagai Kekuatan Peradaban Halal Climate

20 June 2026 20:47

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Wisuda 73 Santri SHQ, UBN: Al-Qur’an Harus Diamalkan Sepanjang Hayat

Wisuda 73 Santri SHQ, UBN: Al-Qur’an Harus Diamalkan Sepanjang Hayat

16 July 2026 21:48
Nggak Cuma Vendor dan Dekor, Ini Persiapan yang Harus Diperhatikan Sebelum Menikah 

Nggak Cuma Vendor dan Dekor, Ini Persiapan yang Harus Diperhatikan Sebelum Menikah 

16 July 2026 21:38
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia