MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Jakarta akhirnya mengabulkan gugatan nelayan dan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) atas pembatalan Reklamasi Pulau F I K di Teluk Jakarta. Kamis (16/3/2017).
Majelis Hakim menimbang bahwa Reklamasi Teluk Jakarta yang dilakukan oleh pengembang cacat prosedur karena Ijin reklamasi diterbitkan secara diam-diam oleh tergugat yang Keberadaannya baru diketahui para penggugat sejak tanggal 10 Desember 2015 padahal surat tersebut ditandatangani sejak Oktober dan November 2015.
Selain itu, Reklamasi dipandang akan menimbulkan kerugian yang lebih besar terhadap ekosistem teluk Jakarta, akibat dari rusaknya pola arus laut dan jaringan sosial ekonomi dari nelayan tradisional yang ada di pesisir Jakarta.
Majelis Hakim juga menilai, Keputusan yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak mendasarkan kepada peraturan perundang-undangan yang mengatur dan terkait erat a.l.: UU Pesisir hingga UU Kelautan.
Pertimbangan lain yang dijadikan Majelis Hakim memenuhi gugatan para nelayan dan KSTJ itu karena Gubernur dinilai tidak mendasarkan pada Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (Perda RZWP3K) yang menjadi pengaturan pemanfaatan sumber daya pesisir.
Gubernur juga Tidak melakukan proses konsultasi publik dengan benar dalam penyusunan AMDAL, dengan tidak ada keikutsertaan perwakilan masyarakat dalam penyusunan AMDAL. GUBERNUR melanggar Pasal 30 UU 32/2009 LH yang mengatur partisipasi dalam kebijakan lingkungan.

Izin Lingkungan juga dianggap cacat prosedur dan cacat substansi karena diterbitkan diam-diam dan tidak melakukan pengumuman kepada masyarakat serta melanggar asas ketelitian dan asas umum pemerintahan yang baik.
Dalam persidangan yang dihadiri para nelayan dan ratusan Mahasiswa yang tergabung dalam BEM SI Se-Jabodetabek itu juga ditegaskan bahwa Reklamasi tidak ditujukan untuk kepentingan umum sehingga tidak dapat dilanjutkan sampai keputusan berkekuatan hukum tetap karenanya Harus diterapkan prinsip kehati-hatian pada objek TUN dimana terjadi ketidak pastian ilmiah maka haruslah berpihak kepada perlindungan lingkungan hidup (in dubio pro natura).
Keputusan majelis Hakim ini disambut gembira oleh pengunjung sidang yang terdiri dari nelayan, aktifis lingkungan dan mahasiswa, sebagian melakukan sujud syukur dan saling berpelukan karena keputusan Hakim dinilai memenuhi rasa keadilan bagi rakyat Jakarta, khususnya kaum nelayan
“Alhamdulillah. Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan gugatan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta mengenai pembatalan izin Reklamasi Pulau F I K, Semesta bertasbih atas keputusan ini” kata Farid Ridwanudin dari Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Kamis (16/3/2017).
Meski Demikian Parid menghimbau agar semua pihak tetap mengawal kasus reklamasi ini hingga ke Mahkamah Agung.
“Mari kawal putusan ini sampai ke Mahkamah Agung, Nelayan Bersatu tak bisa Dikalahkan” Pungkas Farid. (MH007)







