• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Featured

Indonesia Zakat Watch: Usulan Pembenahan UU Zakat oleh LAZIS Muhammadiyah Tepat

Pembenahan UU Zakat mendorong optimalisasi kerja Lembaga Zakat

by Bilal
7 November 2024 14:05
in Featured, Hukum & Kriminal, Nasional
0
Indonesia Zakat Watch: Usulan Pembenahan UU Zakat oleh LAZIS Muhammadiyah Tepat

Jakarta – Koordinator Indonesia Zakat Watch (IZW) mengapresiasi usulan pembenahan tatakelola zakat Indonesia yang disampaikan oleh Lazis Muhammadiyah (LAZIS MU) pada sidang pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (UUPZ) di Mahkamah Konstitusi, pada Selasa (05/11/2024).

“Pandangan yang disampaikan oleh LAZIS MU mencerminkan komitmen kuat dalam menjaga keadilan dan independensi pengelolaan zakat, serta membangun landasan yang lebih kokoh dalam sistem zakat di Indonesia,” kata Barman Wahidatan, Kordinator IZW dalam keterangan tertulisnya, Rabu (06/11/2024).

Koordinator IZW, Barman Wahidatan

Barman mengatakan dari pernyataan LAZIS MU setidaknya ada beberapa poin krusial yang bisa menjadi acuan para Hakim MK dalam memutus perkara tatakelola zakat yang sudah lama menjadi polemik ini.

“Salah satu isu utama yang diangkat oleh LAZIS MU adalah mengenai dominasi peran BAZNAS, terutama wewenang BAZNAS terkait pemberian rekomendasi izin pembentukan maupun perpanjangan izin LAZ. Kami sejalan dengan LAZIS MU yang menganggap bahwa peran dominan BAZNAS berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan berdampak negatif pada LAZ bentukan masyarakat,” ujar Barman.

Peserta konpers Pembenahan UU Zakat

IZW sangat setuju apabila pasal yang mengatur tentang rekomendasi BAZNAS dihapuskan, agar LAZ dapat beroperasi tanpa adanya campur tangan yang berlebihan dari lembaga pemerintah tersebut.

“Konflik kepentingan yang terjadi jangan sampai rekomendasi ini menjadi pemutus untuk diberikan izin atau tidaknya sebuah LAZ, jangan sampai terjadi ada LAZ yang kemudian menjadi ilegal karena sebab tidak diberikan rekomendasi,” ungkap Barman.

Menurut Barman yang paling penting adalah jangan sampai ada diskriminasi pemberian izin bagi LAZ. Pasalnya, IZW mendapatkan laporan bahwa ada beberapa lembaga zakat baru yang kurang dari satu tahun sudah mendapatkan izin legalitas, sedangkan BAMUIS BNI yang merupakan LAZ tertua di indonesia sudah mengajukan perizinan beberapa tahun lalu sampai saat ini nasibnya tidak jelas status kelembagaannya.

Poin kedua adalah saran LAZISMU agar pasal-pasal yang mengatur peran BAZNAS sebagai lembaga yang ‘berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat secara nasional’ diperjelas dan dikoreksi.

“Kami sepakat dengan LAZISMU yang menghendaki agar UU tersebut lebih mencerminkan peran BAZNAS sebagai lembaga yang berfungsi untuk koordinasi dan pembinaan, bukan sebagai pengatur yang memonopoli pengumpulan dan distribusi zakat,” tutur Barman.

Poin ketiga, terkait pasal pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang diatur dalam Pasal 16 juga menjadi sorotan. Lazismu menilai bahwa BAZNAS seharusnya hanya bertanggung jawab mengelola zakat di instansi pemerintah dan badan usaha milik negara (BUMN), sementara lembaga swasta dan masyarakat dapat diberikan kebebasan penuh untuk membentuk LAZ.

Hal ini untuk menghindari tumpang tindih wilayah dan potensi persaingan yang tidak sehat antara BAZNAS dan LAZ.

“Seperti yang dicontohkan LAZISMU tentang beberapa kampus Muhammadiyah yang sudah terdapat jejaring LAZISMU kemudian muncul juga UPZ Baznas di kampus tersebut, ini bukti bahwa pasal 16 ini akan terus menjadi polemik jika kemudian tidak ditinjau kembali atau dihapus saja,” ungkap Barman.

Sidang uji materiil ini menjadi momen penting untuk menilai potensi perbaikan dalam UU Pengelolaan Zakat agar lebih sejalan dengan prinsip-prinsip keadilan dan transparansi yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.

“Sekali lagi upaya Uji Materiil ini merupakan tabayun konstitusi yang dilakukan teman-teman masyarakat zakat dalam upaya perbaikan, mengingat sudah kurang lebih 13 tahun UU hadir sejak di undangkan, maka sudah sepantasnya kita evaluasi bersama” ungkap Barman

“Upaya ini akan membawa perubahan signifikan dalam pengelolaan zakat, memastikan bahwa peran lembaga zakat swasta dihargai dan diberdayakan,” ucap Barman.

Sebagai Koordinator IZW, Barman Wahidatan menekankan komitmen IZW untuk mendukung upaya perbaikan dalam pengelolaan zakat yang lebih inklusif. “Kami percaya bahwa setiap langkah menuju pengelolaan zakat yang lebih baik adalah langkah menuju kesejahteraan umat yang lebih luas,” tutup Barman.[]

Comments

comments

Tags: BasnazIndonesian Zakat WatchLazismuPengelolaan Zakat Dan WakafUU Zakat
Previous Post

Ketika Pembalak Liar Disulap Jadi Pemandu Wisata Penyelamat Alam

Next Post

Tips Menangkap Ikan Sidat

Bilal

Next Post
Tips Menangkap Ikan Sidat

Tips Menangkap Ikan Sidat

BERITA POPULER

Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

29 April 2019 08:25
Cara memperbaiki printer mp287 dengan kode error e03

Cara memperbaiki printer mp287 dengan kode error e03

20 April 2023 09:33
Indonesia Zakat Watch: Usulan Pembenahan UU Zakat oleh LAZIS Muhammadiyah Tepat

Indonesia Zakat Watch: Usulan Pembenahan UU Zakat oleh LAZIS Muhammadiyah Tepat

7 November 2024 14:05
MPSI Desak Kejagung Periksa Eks Bupati Tangerang dan Eks Sekda soal HGB Pagar Laut PIK 2

MPSI Desak Kejagung Periksa Eks Bupati Tangerang dan Eks Sekda soal HGB Pagar Laut PIK 2

19 June 2025 10:38
10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

28 August 2023 14:39
Indonesia Peace Convoy Buka Pendaftaran Global March to Gaza

Indonesia Peace Convoy Buka Pendaftaran Global March to Gaza

14 June 2025 21:27

BERITA TERBARU

PERBATI Serahkan Dokumen Persyaratan Keanggotaan KOI, Siap Disahkan Dalam Rapat Anggota Luar Biasa

23 June 2025 17:50

PERBATI Resmi Diterima Sebagai Anggota Baru World Boxing

23 June 2025 11:43
MPSI Desak Kejagung Periksa Eks Bupati Tangerang dan Eks Sekda soal HGB Pagar Laut PIK 2

MPSI Desak Kejagung Periksa Eks Bupati Tangerang dan Eks Sekda soal HGB Pagar Laut PIK 2

19 June 2025 10:38
KAGAMA Sulbar bakal Gelar Musda Ke-2

KAGAMA Sulbar bakal Gelar Musda Ke-2

18 June 2025 20:31

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

PERBATI Serahkan Dokumen Persyaratan Keanggotaan KOI, Siap Disahkan Dalam Rapat Anggota Luar Biasa

23 June 2025 17:50

PERBATI Resmi Diterima Sebagai Anggota Baru World Boxing

23 June 2025 11:43
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia