MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta,- Pemerintah RI mewajibkan 6.058 tenaga harian lepas – tenaga bantu penyuluh pertanian (THL-TBPP) yang lulus seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk mengabdi sebagai penyuluh pertanian selama lima tahun, atau dilarang keras bekerja di fungsional/struktural lain sebagai komitmen dari hasil kesepakatan Kementerian Pertanian dengan 134 bupati dan walikota, dan apabila dilanggar harus siap menanggung sanksi tegas hingga pemecatan sebagai CPNS.
Penegasan tersebut dikemukakan oleh Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) Kementan, Momon Rusmono kepada 300 CPNS penyuluh pertanian yang hadir pada pengarahan di Hotel Kaisar, Senin malam (11/9).
Dalam arahannya Kabadan Mewanti-wanti “jangan coba-coba minta dan ditempatkan di fungsional lain atau struktural lain, karena pemerintah sudah berupaya keras memperjuangkan masa depan penyuluh pertanian. Ungkapnya
“Kami akan minta ganti rugi kalau ketentuan dari hasil kesepakatan Kementan dengan bupati dan walikota itu dilanggar,” Tegas Momon Rusmono
Dia menambahkan, ketentuan tersebut merupakan hasil kesepakatan melalui MoU Kementan dengan 134 bupati/walikota dari daerah penempatan tugas 6.058 THL-TBPP, dengan klausul utama bahwa penyuluh pertanian yang diangkat menjadi CPNS tidak beralih tugas sebagai CPNS fungsional/struktural lain minimal selama lima tahun dan maksimal 10 tahun.
Momon mengingatkan bahwa setelah penyuluh pertanian dari status THL-TBPP menjadi CPNS masih harus melalui ‘perjalanan panjang’ sebagai abdi negara, karena wajib mengikuti pelatihan tingkat dasar ahli untuk lulusan SLTA dan diploma satu, sementara bagi sarjana S1 mengikuti pelatihan dasar terampil, yang akan dilaksanakan mulai tahun depan.
Momon mengakui 6.058 penyuluh pertanian THL-TBPP yang kini menyandang status CPNS memang harus menunggu lama untuk menjadi bagian dari aparatur sipil negara (ASN) setelah mereka direkrut pada 2007 hingga 2009, atau setelah bekerja selama delapan hingga 10 tahun untuk membantu petani meningkatkan hasil produksi pangan.
“Para penyuluh adalah garda terdepan dalam upaya mewujudkan ketahanan pangan. Meski tidak pernah bekerja sebagai penyuluh pertanian, saya menyadari betul kegelisahan saudara semua. Makanya kami begitu serius memperjuangkan di tengah moratorium PNS oleh pemerintah,” kata mantan Sekretaris BPPSDMP Kementan.
Dia berharap pengangkatan penyuluh pertanian THL-TBPP menjadi CPNS akan mendorong para penyuluh pertanian lebih giat dan semangat bekerja melaksanakan tugasnya, setelah Indonesia berhasil mencapai swasembada beras maka tugas berat lainnya sudah menanti, khususnya mencapai target swasembada cabai, bawang merah dan daging sapi.
Dalam kesempatan tersebut, Momon memperkenalkan sosok penting di ‘belakang layar’ yang mendukung pengangkatan penyuluh pertanian berstatus CPNS yakni Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB, Arizal MSi; Direktur Pengadaan dan Kepangkatan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Aidu Tahir; dan Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan, Abdul Halim.
“Berkat mereka semua permasalahan dapat diselesaikan tahap demi tahap, yang berprinsip jangan sampai ada yang tertinggal, jangan terselip, dan jangan terdzolimi,” pungkas Momon.