MEDIAHARAPAN.COM Jakarta – Jajaran Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta kembali tercoreng kasus hukum. Tak hanya Gubernurnya, Basuki Tjahaya Purnama (Ahok), namun sejumlah pejabat lain, seperti Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Utara, Herning Wahyuningsih dan Kepala Seksi Pemeliharaan Prasarana Sumber Daya Air Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Pusat, Pahala Tua dipenjarakan atas kasus berbeda.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, M. Rum menerangkan, Herning tersandung kasus korupsi penyalahgunaan dana kegiatan Swakelola tahun anggaran 2013-2015, saat menjabat Kepala Suku Dinas Tata Air Jakarta Pusat. Ditaksir, merugikan negara mencapai sekitar Rp 230 miliar.
“Penahanan berdasarkan surat perintahtah Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-18/F.2/Fd 1/05/2017, pada Selasa (9/5/2017),” ujar M. Rum dalam siaran persnya, Rabu (10/5/2017).
Dia menjelaskan, penyalahgunaan dana kegiatan swaloka itu berupa perbaikan, pemeliharaan saluran PHB atau jalan arteri, penanganan segera perbaikan tutup saluran, tali-tali air, mulut air atau grill atau vangkom. Dia (Herning) sama itu menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada Kasi Pemeliharaan, Pahala Tua, serta menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) yang diduga fiktif kepada penyedia barang.
“Keduanya diduga tidak dipergunakan dana sebagaimana mestinya, karena dalam setiap pembayaran dilakukan pemotongan sebesar 35 % dari SPT,” ungkapnya.
Dia menambahkan, saat ini Herning telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Pondok Bambu Jakarta Timur. Sedangkan, Pahala Tua ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
“Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Ancamannya, lebih dari lima tahun kurungan penjara,” tutupnya. (Bams)