• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Jakarta Public Service Setuju Revisi Pergub Reklame Dilakukan

by Media Harapan
5 July 2017 11:31
in Bisnis, Megapolitan
0

MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS) M. Syaiful Jihad menilai desakan pengusaha reklame ke Pemprov DKI untuk merevisi Pergub No. 244 tahun 2015 tentang Petunjuk dan Pelaksanaan Reklame sah  untuk dilakukan.  Namun sebelum hal itu dilakukan, Syaiful ingin agar ada komunikasi baik yang terjalin antara para pengusaha dengan pihak pemerintah.

“Sah- saja kalau minta direvisi. Tapi harus ada komunikasi yang baik dulu antara pengusaha dengan eksekutif untuk mencapai kesepakatan,” kata Syaiful di Jakarta.

Dalam pergub tersebut ditegaskan bahwa di beberapa lokasi yang masuk dalam kategori “kendali ketat” dan “kenadali sedang” dilarang memasang reklame jenis billboard dan digantikan dengan jenis Light Emitting Diodes (LED). Sayangnya, kata Syaiful tidak semua iklan cocok untuk dipasang LED. Lagipula komponen LED biayanya lebih besar dan harus diimpor karena belum diproduksi di dalam negeri.

“Saat mengesahkan peraturan itu Pak Ahok bilang bahwa reklame billboard harus diganti dengan LED tujuannya untuk membantu penataan kota agar terlihat lebih rapi.  Namun, seharusnya disesuaikan dengan kebutuhan pasar karena tidak semua iklan cocok dipasang LED,” kata Syaiful.

Lagipula menurutnya sejak peraturan Gubernur (Pergub) No. 244 Tahun 2015 disahkan para pengusaha reklame rata- rata mengalami kerugian, beberapa diantaranya bahkan terpaksa gulung tikar. 

Mengacu pada pasal 9 ayat (c) terkait pemasangan reklame di kawasan kendali ketat, penyelenggaraan reklame papan/billboard, neon box, atau neon sign, hanya menyajikan nama gedung, pengenal usaha, profesi dan identitas/logo, yang beraktivitas di bangunan tersebut.

Dengan kata lain, pemprov DKI ‘memaksa’ pengusaha untuk memasang reklame elektronik atau videotron di seluruh kawasan kendali ketat dan sedang. Sedangkan reklame konvensional hanya boleh dipasang di kawasan kendali rendah. 

Dirinya menilai penerapan dari Pergub tersebut akan menimbulkan dampak berganda sebab korbannya bukan hanya pengusaha reklame, melainkan juga UKM yang menyokong sektor iklan luar ruang selalama ini seperti usaha desain, percetakan reklame, bengkel las, dan lain sebagainya akan terkena imbas. 

Jika ingin terjadi perubahan dalam Pergub tersebut, Syaiful menyebut Anies Baswedan- Sandiaga Uno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI terpilih harus melakukan moratorium, dan penataan ulang.

“ Kalau mau dibenahi, Anies- Sandi harus berani melakukan moratorium, sederhananya melakukan penataan ulang dibenahi lagi dari nol,” imbuhnya. 

Adapun pembenahan tersebut, dikatakannya tidak bisa selesai dalam waktu dekat karena akan membutuhkan proses cukup panjang, dan melibatkan banyak pihak. Untuk itu dirinya mengimbau kepada para pengusaha untuk mematuhui Pergub yang masih berlaku sambil menunggu proses revisi berjalan.

“Tidak bisa selesai dalam waktu dekat, ikuti saja aturan yang ada Pergub ini kan masih berlaku. Lagipula menurut pengamatan kami masih ada beberapa pengusaha reklame yang melakukan kesalahan dalam prosedur pemasangan reklame,” jelas Syaiful.

Pelanggaran tersebut ditemukannya di beberapa jalan protokol Ibu Kota yang masuk dalam kategori kawasan kendali ketat seperti jalan MT. Haryono, jalan Sudirman, dan jalan Gatot Subroto yang masih ditumbuhi tiang- tiang konstruksi reklame. 

“Kemudian, soal IMB misalnya aturan awal pemasangan reklame dilakukan di titik A tapi pada kenyataannya lokasi reklame bergeser ketitik lain. Kemudian dari laporan BPK juga menemukan banyak tunggakan yang dilakukan pengusaha reklame,” pungkas Syaiful.

Sebagai kota besar, sambungnya, Jakarta tidak mungkin tidak memiliki papan reklame sebab itu merupakan salah satu ciri kemajuan kota besar. Yang terpenting menurutnya adalah penataan yang tertib tanpa merusak lingkungan dan mengganggu kenyamanan publik.

“Reklame tidak mungkin ‘mati’, karena kota besar seperti Jakarta tidak mungkin tanpa reklame. Yang terpenting harus ditata dengan benar,” simpul Syaiful.

Comments

comments

Previous Post

Cegah Kekerasan  Anak, Agung Suryamal Siap Luncurkan Platform Digital

Next Post

Negara Di Tepi Jurang Krisis, Jokowi Sebaiknya Menyerah

Media Harapan

Next Post
Negara Di Tepi Jurang Krisis, Jokowi Sebaiknya Menyerah

Negara Di Tepi Jurang Krisis, Jokowi Sebaiknya Menyerah

BERITA POPULER

No Content Available

BERITA TERBARU

Wisuda 73 Santri SHQ, UBN: Al-Qur’an Harus Diamalkan Sepanjang Hayat

Wisuda 73 Santri SHQ, UBN: Al-Qur’an Harus Diamalkan Sepanjang Hayat

16 July 2026 21:48
Nggak Cuma Vendor dan Dekor, Ini Persiapan yang Harus Diperhatikan Sebelum Menikah 

Nggak Cuma Vendor dan Dekor, Ini Persiapan yang Harus Diperhatikan Sebelum Menikah 

16 July 2026 21:38
Ketika Dakwah Dihadang: Sikap dan Harapan Pengurus Pusat PERWATI

Ketika Dakwah Dihadang: Sikap dan Harapan Pengurus Pusat PERWATI

12 July 2026 15:21
Seruan Bangun Poros ASEAN Sebagai Kekuatan Peradaban Halal Climate

Seruan Bangun Poros ASEAN Sebagai Kekuatan Peradaban Halal Climate

20 June 2026 20:47

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Wisuda 73 Santri SHQ, UBN: Al-Qur’an Harus Diamalkan Sepanjang Hayat

Wisuda 73 Santri SHQ, UBN: Al-Qur’an Harus Diamalkan Sepanjang Hayat

16 July 2026 21:48
Nggak Cuma Vendor dan Dekor, Ini Persiapan yang Harus Diperhatikan Sebelum Menikah 

Nggak Cuma Vendor dan Dekor, Ini Persiapan yang Harus Diperhatikan Sebelum Menikah 

16 July 2026 21:38
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia