• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Nasional Daerah

Jika Klien Tak Ditangguhkan, Kuasa Hukum M Ikhwan Akan PraPeradilan Polisi

by Media Harapan
12 April 2017 07:25
in Daerah, Hukum & Kriminal
0

MEDIAHARAPAN.COM, Sumbawa -Dr. Humaiyah, SH,MH Kuasa Hukum Muhammad Ikhwan akan menempu upaya hukum. Dalam konfrensi pers yang dilakukan ditransit hotel  jalan garuda Kabupaten Sumbawa (‎11/4/2017). Humaiyah menegaskan bahwa jika surat yang dilayangkan ke Polres Sumbawa yang menyatakan untuk menangguhkan kliennya Muhammad Ikhwan tidak direspon maka akan menempuh upaya hukum yang lain.

“Kita akan Tempuh upaya hukum (pra peradilan red) namun untuk itu kita harus coba dulu,”ungkap Humaiyah pengacara kondang NTB tersebut.

Dikatakan Humaiyah, bahwa sebenarnya kasus tersebut sangat sederhana. Jika kasus perbankan, yang berhak memberi penilaian tentang perbankan ada OJK dan audit akuntan publik. Ikhwan sebagai kliennya juga tidak pernah menerima surat dari OJK atau akuntan publik yang menyatakan Ikhwan melakukan perbuatan pelanggaran.

Karena terangnya bahwa dalam kasus ini harus ada hal yang dilanggar misalnya tidak memberi pelaporan atau semacam itu. Sedangkan dalam kasus ini ada pembelanjaan kendaraan di mana dalam promo kendaraan ada dana cash back. Kalau diskon maka tidak membayar sejumlah yang ditetapkan, sedangkan cash back titetapkan harga dan cash backnya sekian. Tentu berbeda dengan diskon.

Cash back ini sebutnya, tidak diatur oleh Bank di mana dana ini harus dimasukan ke rekening Bank. Jika dimasukan ke kas perbankan maka akan terjadi pengglembungan atau mark up anggaran karena tiba-tiba muncul. Sebab tidak ada standar operasional prosedur di Bank untuk mengatur dana cash back.

Sekarang coba baca pasalnya, pelanggaran pidanya di mana? Pasal 49 UU Tentang Perbankan, itu tidak melapor, menyimpan dan sebagainya, uang itu tidak diapa-apakan dan satu-satunya jalan masuk ke rekening klien kami, ungkap Umaiyah.

Ia menambahkan bahwa sekarang sudah ada SOP yang mengatur pengembalian cash back tersebut ke rekening Bank. Jika berbicara hukum, maka unsur mana yang dilanggar dan penetapan tersangka ini sangat keliru.

Mengenai pelapor, Umaiyah menilai pelapor tersebut juga tidak benar karena seharusnya yang melapor bukan dari internal bank, tapi dari OJK atau audit akuntan publik yang menyerahkan kepada Polisi. Barulah Polisi melakukan upaya selanjutnya.

Itulah nanti yang akan jadikan bahan untuk keberatan terhadap Polisi. Untuk karyawan justeru dia melanggar karena membuka rahasia Bank, dia bisa dilapor nantinya. Itu sebenarnya yang masuk dalam pelanggaran berat dalam Undang-Undang Perbankan, tandas Umaiyah.

Terkait upaya penangguhan penahanan terhadap Muhammad Ikhwan, bahwa tidak boleh ada intervensi kepada Polisi karena hak setiap orang untuk mendapatkan penangguhan penahanan. Syaratnya, yang bersangkutan tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulang perbuatan serta menjadi tulang punggung keluarga.‎(Hermansyah Idris)

Comments

comments

Previous Post

Indra Sjafri Umumkan 32 Nama Pemain yang Ikuti TC Lanjutan Timnas U-19

Next Post

Gerah Dengan Pejabat Korup, Hari ini Ribuan Buruh Akan Gruduk KPK

Media Harapan

Next Post

Gerah Dengan Pejabat Korup, Hari ini Ribuan Buruh Akan Gruduk KPK

BERITA POPULER

No Content Available

BERITA TERBARU

Ketika Dakwah Dihadang: Sikap dan Harapan Pengurus Pusat PERWATI

Ketika Dakwah Dihadang: Sikap dan Harapan Pengurus Pusat PERWATI

12 July 2026 15:21
Seruan Bangun Poros ASEAN Sebagai Kekuatan Peradaban Halal Climate

Seruan Bangun Poros ASEAN Sebagai Kekuatan Peradaban Halal Climate

20 June 2026 20:47
Awal Muharam, GNG Salurkan Al-Qur’an Braille di Unpam

Awal Muharam, GNG Salurkan Al-Qur’an Braille di Unpam

16 June 2026 10:37
Pemkab Bogor Janji Buat Surat Edaran Cegah LGBT

Pemkab Bogor Janji Buat Surat Edaran Cegah LGBT

14 June 2026 08:33

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Ketika Dakwah Dihadang: Sikap dan Harapan Pengurus Pusat PERWATI

Ketika Dakwah Dihadang: Sikap dan Harapan Pengurus Pusat PERWATI

12 July 2026 15:21
Seruan Bangun Poros ASEAN Sebagai Kekuatan Peradaban Halal Climate

Seruan Bangun Poros ASEAN Sebagai Kekuatan Peradaban Halal Climate

20 June 2026 20:47
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia