MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Juru Bicara mantan Bendahara Pemuda Muhammadiyah Ahmad Fanani, Virgo Sulianto Gohardi angkat bicara terkait dengan status Fanani sebagai Tersangka dalam Kasus Kemah Pemuda Islam.
Tim kuasa hukum telah menyatakan ada yang salah dalam penetapan status tersebut.
“Kami meyakini bahwa penetapan tersebut adalah upaya kriminalisasi terhadap jajaran PP Pemuda Muhammadiyah 2014-2018,” kata Virgo dalam keterangannya, Jakarta, beberapa waktu lalu (28/6).
Saat ini, lanjut Virgo, Ahmad Fanani sedang mempertimbangkan upaya hukum dengan bantuan hukum dari Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah serta Kantor Hukum Lokataru yang terdiri dari Haris Azhar, Prof. Deni Indrayana, Gufroni, Jamil Burhan, Nurkholis, dkk.
Tidak ada pendampingan hukum lain dr lembaga diluar itu, termasuk PP Pemuda Muhammadiyah periode 2018-2022.
“Sampai hari ini tidak ada koordinasi apapun dari yg bersangkutan baik melalui kuasa hukum atau kepada sdr Ahmad Fanani langsung,” tandasnya. (bilal)