MEDIAHARAPAN.COM, Bengkulu – Fenomena perjudian sudah terjadi sejak lama. Ketika judi online dilarang, masih ada judi offline lewat permainan dingdong di pusat perbelanjaan fmodern. Di awal tahun 1980, pemerintah melarang semua jenis dingdong karena dianggap media judi. Bentuk perjudiannya terletak pada sistem permainan. Pemain harus mengeluarkan uangnya terus-menerus untuk menikmati permainan. Hal ini dianggap merusak mental remaja, dan mengganggu stabilitas ekonomi nasional. (Fetrik Sone)