• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Featured

Jurnalis Islam Bersatu Apresiasi atas Vonis Bebas Ranu Adi Nugroho 

by Media Harapan
31 May 2017 21:46
in Featured, Hukum & Kriminal, Peristiwa
0

MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Ketua Umum Jurnalis Islam Bersatu (JITU) Agus Abdullah mengapresiasi keputusan Majelis Hakim yang memvonis bebas Ranu Muda Adi Nugroho yang merupakan anggota dari JITU sekaligus Jurnalis media Islam Panjimas yang sebelumnya ditangkap dan ditahan oleh aparat kepolisian karena dianggap turut serta melakukan kekerasan di tempat hiburan malam Sosial Kitchen.

“Kami memandang putusan ini adil karena dari rekaman CCTV menunjukkan Ranu tidak terbukti melakukan tindakan kekerasan sebagaimana dituduhkan” Kata Agus dalam keterangan pers nya yang diterima redaksi Mediaharapan.com, (31/5/2017)

Agus mengatakan bahwa Saksi Ahli yang dihadirkan dalam persidangan juga menguatkan bahwa Ranu telah menjalankan fungsi jurnalisnya dalam insiden di Social Kitchen. Selain itu menurut Agus, bahwa sejak awal pihaknya berkeyakinan bahwa Ranu tidak bersalah karena ia ditangkap saat sedang menjalani tugas jurnalistik.

“Tuduhan yang dialamatkan kepada Ranu bahwa dia adalah propagandis dan petugas dokumentasi laskar merupakan tuduhan yang tidak berdasar dan tidak terbukti di pengadilan” Tegas Agus.

Atas peristiwa ini, JITU berharap agar kriminalisasi terhadap Ranu adalah kejadian terakhir dalam upaya kriminalisasi terhadap jurnalis.

“Perlu kami tegaskan bahwa dalam melakukan tugas peliputannya, jurnalis telah dilindungi oleh UU No.40 tahun 1999. Hal ini sebagaimana ditegaskan saksi ahli jurnalistik yang dihadirkan pihak pengadilan bahwa kapasitas Ranu pada malam kejadian adalah melakukan tugas jurnalsitik”.  ungkap agus.

Dalam pernyataan sikapnya, JITU juga tak lupa mengucapkan terimakasih atas doa dan dukungan dari umat Islam, para pengacara, elemen wartawan, pegiat HAM, dan pihak-pihak yang selama ini sudah mendukung pembebasan Ranu.

Diketahui sebelumnya, Ranu ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah pada 22 Desember 2016 di rumahnya yang berada di Ngasinan, Grogol Sukoharjo Jawa Tengah.

Aparat Kepolisian menuding Ranu ikut terlibat dalam aksi Sweeping disertai penganiayaan dan Pengrusakan ditempat hiburan malam Sosial Kitchen.(Handriansyah/MH007)

Comments

comments

Previous Post

Kapitra Ampera: Red Notice ada Syaratnya 

Next Post

LAKP Desak KPK Segera Tangkap Fayakun Andriadi Cs

Media Harapan

Next Post

LAKP Desak KPK Segera Tangkap Fayakun Andriadi Cs

BERITA POPULER

No Content Available

BERITA TERBARU

Wisuda 73 Santri SHQ, UBN: Al-Qur’an Harus Diamalkan Sepanjang Hayat

Wisuda 73 Santri SHQ, UBN: Al-Qur’an Harus Diamalkan Sepanjang Hayat

16 July 2026 21:48
Nggak Cuma Vendor dan Dekor, Ini Persiapan yang Harus Diperhatikan Sebelum Menikah 

Nggak Cuma Vendor dan Dekor, Ini Persiapan yang Harus Diperhatikan Sebelum Menikah 

16 July 2026 21:38
Ketika Dakwah Dihadang: Sikap dan Harapan Pengurus Pusat PERWATI

Ketika Dakwah Dihadang: Sikap dan Harapan Pengurus Pusat PERWATI

12 July 2026 15:21
Seruan Bangun Poros ASEAN Sebagai Kekuatan Peradaban Halal Climate

Seruan Bangun Poros ASEAN Sebagai Kekuatan Peradaban Halal Climate

20 June 2026 20:47

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Wisuda 73 Santri SHQ, UBN: Al-Qur’an Harus Diamalkan Sepanjang Hayat

Wisuda 73 Santri SHQ, UBN: Al-Qur’an Harus Diamalkan Sepanjang Hayat

16 July 2026 21:48
Nggak Cuma Vendor dan Dekor, Ini Persiapan yang Harus Diperhatikan Sebelum Menikah 

Nggak Cuma Vendor dan Dekor, Ini Persiapan yang Harus Diperhatikan Sebelum Menikah 

16 July 2026 21:38
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia