• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Featured

Kapolda Metro Jaya himbau Peserta Aksi 112 patuhi Aturan 

by Media Harapan
7 February 2017 22:12
in Featured, Hukum & Kriminal, Megapolitan, Politik
0

Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan

MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan menginformasikan rencana aksi tanggal 11 Februari mendatang. Ia mengimbau agar peserta dapat menaati peraturan dan tertib selama aksi berlangsung. 

“Tanggal 11 akan ada unjuk rasa 11 Februari di mana masa yang akan berunjuk rasa adalah berkumpul di Istiqlal dan berangkat ke Monas dengan berjalan kaki kemudian juga lanjut ke Bundaran HI lewat Thamrin kemudian kembali ke Monas,” kata Iriawan di Kantor KPU DKI, Jl Salemba Raya, Jakarta Pusat, Selasa (7/2/2017).

Dia juga menginformasikan ada pengumpulan massa lainnya tanggal 12 Februari di Istiqlal dan akan melakukan pergerakan khataman. 

“Lalu tanggal 15 Februari akan ada sholat subuh bersama dan akan berjalan ke TPS itu dari Istiqlal katanya mereka akan mengawasi TPS padahal kita tahu sudah ada yang mengawasi,” tambahnya.

Dia mengimbau agar peserta bisa melakukan aksi dengan tertib. 

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang pertama khususnya untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kebebasan menyampaikan pendapat di depan umum,” ujar Iriawan.

Dia menegaskan agar peserta aksi mengemukakan pendapat dengan bertanggung jawab dan menghormati hak serta kebebasan orang lain. Peserta aksi juga harus menaati hukum yang berlaku dan tidak boleh mengganggu ketertiban umum. 

“Kalau unjuk rasa atau tidak mematuhi peraturan yang berlaku maka pengunjuk rasa akan dibubarkan berdasarkan ada pasal yang mengatur yaitu pasal 15 yang berbunyi pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dapat dibubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan Bagaimana di maksud Pasal 6 Pasal 9 UU Tahun 1998,” terangnya.

Kapolda menambahkan akan menindak tegas peserta yang melanggar aturan. Dia berharap masyarakat mematuhi hal ini.

“Pelanggar akan mendapatkan sanksi dengan hukum yang berlaku yaitu pasal 19 yang menyampaikan bahwa pengunjuk rasa yang melakukan pelanggaran umum akan diberikan sanksi hukum sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku. Tentu kami meminta agar masyarakat mematuhi apa yang saya sampaikan saat ini,” tegasnya. (Bams)

Comments

comments

Previous Post

RUMAH SBY DISERBU MASSA, COPOT KAPOLDA METRO JAYA !

Next Post

Aksi Bakal Dibubarkan, GPII Tetap Sediakan Tempat Singgah Massa 112

Media Harapan

Next Post

Aksi Bakal Dibubarkan, GPII Tetap Sediakan Tempat Singgah Massa 112

BERITA POPULER

No Content Available

BERITA TERBARU

Wisuda 73 Santri SHQ, UBN: Al-Qur’an Harus Diamalkan Sepanjang Hayat

Wisuda 73 Santri SHQ, UBN: Al-Qur’an Harus Diamalkan Sepanjang Hayat

16 July 2026 21:48
Nggak Cuma Vendor dan Dekor, Ini Persiapan yang Harus Diperhatikan Sebelum Menikah 

Nggak Cuma Vendor dan Dekor, Ini Persiapan yang Harus Diperhatikan Sebelum Menikah 

16 July 2026 21:38
Ketika Dakwah Dihadang: Sikap dan Harapan Pengurus Pusat PERWATI

Ketika Dakwah Dihadang: Sikap dan Harapan Pengurus Pusat PERWATI

12 July 2026 15:21
Seruan Bangun Poros ASEAN Sebagai Kekuatan Peradaban Halal Climate

Seruan Bangun Poros ASEAN Sebagai Kekuatan Peradaban Halal Climate

20 June 2026 20:47

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Wisuda 73 Santri SHQ, UBN: Al-Qur’an Harus Diamalkan Sepanjang Hayat

Wisuda 73 Santri SHQ, UBN: Al-Qur’an Harus Diamalkan Sepanjang Hayat

16 July 2026 21:48
Nggak Cuma Vendor dan Dekor, Ini Persiapan yang Harus Diperhatikan Sebelum Menikah 

Nggak Cuma Vendor dan Dekor, Ini Persiapan yang Harus Diperhatikan Sebelum Menikah 

16 July 2026 21:38
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia