Oleh : Muh Rozak (Sekjend GPII)
Pasar bebas ASEAN dan global membuka potensi derasnya arus perdagangan barang dan jasa. Kompetisi semakin kuat dan dan ketat dengan mengacu pada kualitas dan harga. Peluang terbesar akan didapatkan oleh siapa yang unggul memanfaatkan kesempatan.
Pasar bebas mengakibat produk yang diperdagangkan di negara kita semakin beragam. Masyarakat Indonesia sebagai mayoritas muslim terbesar di dunia terus semakin tumbuh kesadarannya akan pentingnya jaminan produk halal terhadap produk yang beredar.
Sebagaimana yang diamanatkan dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, pemerintah berkewajiban memberikan jaminan kemerdekaan penduduk untuk memeluk agama dan menjamin agar dapat beribadah menurut agama dan kepercayaannya. Dalam hal ini jaminan produk halal bagi masyarakat muslim menjadi tanggung jawab pemerintah. Oleh karena itu headiran undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) menjadi sangat penting untuk perlindungan konsumen.
Kehadiran poduk halal dalam menghadapi produk global perlu menjadi perhatian kita semua agar kedepan mampu mengebangkan daya saingnya terhadap produk yang beredar dipasaran dan mempunyai makna strategis memasuki pasar global.
Kerjasama membangun kesadaran akan pentingnya jaminan produk halal antara Kementrian Agama dengan perguruan tinggi, sekolah-sekolah dan stakehokder terkait lainnya perlu terus disosialisasikan agar produk halal betul-betul menjadi perhatian masyakat luas. Dengan demikian kita akan melihat sejauhmana nantinya implementasi regulasi dapat diperoleh persamaan persepsi dengan pemahaman yang lebih mendalam dari seluruh kompnen terkait.





