MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penistaan Agama, Ali Mukartono menegaskan bahwa pihaknya mencabut permohonan banding atas vonis terhadap terdakwa Basuki Tjahya Purnama Alias Ahok yang telah divonis oleh Majelis Hakim PN. Jakarta Utara dengan dua tahun penjara.
“Ya sudah dikirim (berkas pencabutan) dari Selasa (6/6/2017) sore,” . kata Ali Mukartono seperti dilansir antara.
Mukartono mengatakan bahwa alasan pencabutan menimbang bahwa pihak Ahok telah mencabut rencana banding selain itu faktor kemanfaatan bagi kejaksaan itu sendiri.
“Kemanfaatannya (bagi kejaksaan), kita mau berjuang apa lagi kalau sudah diterima,” ungkapnya
meski demikian Ali Mukartono menegaskan sesuai Pasal 235 KUHAP bahwa kejaksaan tetap diperbolehkan mengajukan banding meski terdakwa menarik bandingnya.”Makanya ketika kita banding supaya nggak kehilangan hak asasi. Makanya ketika dicabut ya sudahlah,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Istri Ahok bersama tim kuasa hukumnya telah menarik rencana bandingnya dengan alasan bahwa Ahok sebagai terpidana menerima keputusan yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim.
Namun demikian publik tetap mempertanyakan status penahanan terpidana Ahok yang hingga kini masih berada di tahanan Mako Brimob kelapa dua depok Jawa Barat. (Goeh)






