• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Nasional Hukum & Kriminal

Kejati DKI: Polda Metro Jaya Belum Menyerahkan Berkas Sri Bintang

by Bambang Somantri
28 February 2017 03:09
in Hukum & Kriminal
0
Kejati DKI: Polda Metro Jaya Belum Menyerahkan Berkas Sri Bintang

MEDIAHARAPAN.COM Jakarta – Kasus yang menjerat aktivis Sri Bintang Pamungkas terkait dugaan makar belum naik ke meja hijau, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sampai sekarang belum menerima berkas tersangka dugaan percobaan makar Sri Bintang Pamungkas dari penyidik Polda Metro Jaya.

“Sampai Senin sore, belum ada pengembalian berkas dari penyidik Polda,” ujar Kasie Penkum Kejati DKI Jakarta, Waluyo di Jakarta, Senin (27/2/2017).

Penyidik Polda Metro Jaya sejak 9 Januari 2017 melimpahkan berkas Sri Bintang Pamungkas ke Kejati DKI, kemudian pada 19 Januari 2017 Kejati mengembalikan ke penyidik Polda untuk dilengkapi berkasnya. Dan sampai sekarang atau hampir satu bulanu lebih berkas itu masih belum jelas.

Kendati demikian,Waluyo menyatakan pihaknya belum perlu mengeluarkan P20 atau menanyakan perkembangan kasus tersebut ke penyidik Polda.

“Belum ada ya ke arah sana (P20),” katanya.

Penyidik Polda Metro Jaya memperpanjang penahanan tersangka dugaan upaya makar Sri Bintang Pamungkas selama 30 hari guna melengkapi berkas berita acara pemeriksaan (BAP).

“Perpanjangan penahanan 30 hari dari pengadilan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Senin (27/2/2017).

Kombes Argo mengatakan sebelumnya penyidik telah mengajukan perpanjangan penahanan Sri Bintang selama 40 hari kepada kejaksaan.

Argo menuturkan penyidik masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas dengan memeriksa saksi termasuk pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab, Munarman dan Bachtiar Natsir.

Sejauh ini, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa 74 saksi terkait kasus dugaan makar yang menyeret aktivis Sri Bintang.

Sebelumnya, polisi menetapkan tersangka yang diduga terlibat upaya makar antara lain Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin, Rachmawati, Sri Bintang Pamungkas, Eko Suryo Santjojo, Adityawarman Thaha, Hatta Taliwang dan Alvin Indra.

Polisi juga telah meminta keterangan pakar ekonomi Ichsanuddin Noorsy sebagai saksi yang diduga menghadiri pertemuan yang digelar Rachmawati Soekarnoputri,Sri Bintang Pamungkas di tangkap jelang Aksi 212 pada bulan Desember 2016. (Bams)

Comments

comments

Previous Post

Film “Pamanca” Cerita Seni Bela Diri Budaya Sulsel Di Produksi

Next Post

Bupati Timika Tagih Janji Menteri ESDM Soal Freeport

Bambang Somantri

Next Post
Bupati Timika Tagih Janji Menteri ESDM Soal Freeport

Bupati Timika Tagih Janji Menteri ESDM Soal Freeport

BERITA POPULER

No Content Available

BERITA TERBARU

Wisuda 73 Santri SHQ, UBN: Al-Qur’an Harus Diamalkan Sepanjang Hayat

Wisuda 73 Santri SHQ, UBN: Al-Qur’an Harus Diamalkan Sepanjang Hayat

16 July 2026 21:48
Nggak Cuma Vendor dan Dekor, Ini Persiapan yang Harus Diperhatikan Sebelum Menikah 

Nggak Cuma Vendor dan Dekor, Ini Persiapan yang Harus Diperhatikan Sebelum Menikah 

16 July 2026 21:38
Ketika Dakwah Dihadang: Sikap dan Harapan Pengurus Pusat PERWATI

Ketika Dakwah Dihadang: Sikap dan Harapan Pengurus Pusat PERWATI

12 July 2026 15:21
Seruan Bangun Poros ASEAN Sebagai Kekuatan Peradaban Halal Climate

Seruan Bangun Poros ASEAN Sebagai Kekuatan Peradaban Halal Climate

20 June 2026 20:47

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Wisuda 73 Santri SHQ, UBN: Al-Qur’an Harus Diamalkan Sepanjang Hayat

Wisuda 73 Santri SHQ, UBN: Al-Qur’an Harus Diamalkan Sepanjang Hayat

16 July 2026 21:48
Nggak Cuma Vendor dan Dekor, Ini Persiapan yang Harus Diperhatikan Sebelum Menikah 

Nggak Cuma Vendor dan Dekor, Ini Persiapan yang Harus Diperhatikan Sebelum Menikah 

16 July 2026 21:38
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia