• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Nasional Hukum & Kriminal

Kementerian PUPR Minta Maaf pada Redaksi RMOL Tanpa Tindakan Konkret

by Media Harapan
1 June 2017 15:29
in Hukum & Kriminal, Megapolitan, Peristiwa
0

MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Pimpinan RMOL Dar Edi Yoga mengatakan pihaknya telah menerima surat resmi permohonan maaf dari pihak Kementerian PUPR. Bahkan, surat tersebut sempat dibawa saat Bunaiya Fauzi Arubone (Neya) melapor ke Polda Metro Jaya (PMJ), Rabu (31/5/2017) malam.

“Benar. Mereka (PUPR) telah melayangkan surat. Tapi tidak bukan dari Menterinya, hanya Kementerian saja dan ditandatangani Kabiro Humas,” ungkap Yoga kepada wartawan, Kamis (1/6/2017).

Yoga mengatakan, Kepala Biro Humas PUPR Endra Saleh Atmawidjaja telah memperlihatkan surat itu kepada dirinya. Endra sendiri datang ke PMJ bersama Kabag Humas PUPR, Trisno, untuk menemui Neya di PMJ tadi malam.

“Pak Kabiro bilang, oknum karyawan PUPR yang diduga melecehkan Neya, bukan anak buahnya. Alasannya, staf protokeler berbeda bagian dengan bironya,” ungkap Yoga.

Dalam surat bernomor UM 01.10-50/141 tertanggal 31 Mei 2017 ditujukan langsung ke Pemimpin Redaksi RMOL. Ada tiga poin utama yang disampaikan dalam surat yang diparaf Endra tersebut.

1. Kementerian PUPR sangat menghargai peran dan tugas para jurnalis/wartawan sebagai mitra kerja dalam bidang kehumasan.

2. Kementrian PUPR melindungi sepenuhnya hak-hak oara jurnalis/wartawan yang bertugas meliput berbagai kegiatan di lapangan di lingkungan Kementrian PUPR sesuai dengan amanat Undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

3. Akibat peristiwa yang mengakibatkan terganggunya tugas jurnalistik yang dialami oleh jurnalis/wartawan RMOL atas nama saudara Bunaiya Fauzi Arubone, kami menilai hal ini sebagai sebuah kesalahpahaman dan untuk itu, kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya.

Dalam poin ketiga, secara tegas menyebutkan jika insiden pelecehan profesi dan hak asasi manusia oleh oknum staf Kementerian PUPR bernama Jaka, seolah tidak pernah terjadi.

Neya yang berstatus sebagai korban dalam kasus ini, hanya dianggap tidak paham dengan aksi tidak terpuji yang diduga dilakukan Jaka, staf dan sekuriti PUPR. Serta, tidak ada tindakan konkret kepada Jaka terkait ulahnya terhadao Neya.

Untuk diketahui, sebelumnya Neya diusir dan dicekik oleh salah satu oknum staf protokoler Kementerian PUPR bernama Jaka. Tepatnya, saat sedang meliput agenda Menteri Basuki Hadimuljono di kementeriannya, Rabu (31/5) siang.

Tak hanya itu, Neya bahkan di bentak dan caci dengan sebutan “Monyet!” Tidak terima diperlakukan dengan tindakan tidak terpuji itu, Neya pun melapor ke Polda Metro Jaya (PMJ), Rabu malam. (Alan) 

Comments

comments

Previous Post

Belum Digubris, Besok Buruh PT Smelting Kembali Datangi Menara Mulia dan Kemenaker

Next Post

Melalui Perpres, Pemerintah Tetapkan Lembaga Sandi Negara menjadi Badan Siber dan Sandi Negara

Media Harapan

Next Post

Melalui Perpres, Pemerintah Tetapkan Lembaga Sandi Negara menjadi Badan Siber dan Sandi Negara

BERITA POPULER

No Content Available

BERITA TERBARU

Wisuda 73 Santri SHQ, UBN: Al-Qur’an Harus Diamalkan Sepanjang Hayat

Wisuda 73 Santri SHQ, UBN: Al-Qur’an Harus Diamalkan Sepanjang Hayat

16 July 2026 21:48
Nggak Cuma Vendor dan Dekor, Ini Persiapan yang Harus Diperhatikan Sebelum Menikah 

Nggak Cuma Vendor dan Dekor, Ini Persiapan yang Harus Diperhatikan Sebelum Menikah 

16 July 2026 21:38
Ketika Dakwah Dihadang: Sikap dan Harapan Pengurus Pusat PERWATI

Ketika Dakwah Dihadang: Sikap dan Harapan Pengurus Pusat PERWATI

12 July 2026 15:21
Seruan Bangun Poros ASEAN Sebagai Kekuatan Peradaban Halal Climate

Seruan Bangun Poros ASEAN Sebagai Kekuatan Peradaban Halal Climate

20 June 2026 20:47

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Wisuda 73 Santri SHQ, UBN: Al-Qur’an Harus Diamalkan Sepanjang Hayat

Wisuda 73 Santri SHQ, UBN: Al-Qur’an Harus Diamalkan Sepanjang Hayat

16 July 2026 21:48
Nggak Cuma Vendor dan Dekor, Ini Persiapan yang Harus Diperhatikan Sebelum Menikah 

Nggak Cuma Vendor dan Dekor, Ini Persiapan yang Harus Diperhatikan Sebelum Menikah 

16 July 2026 21:38
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia