Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) hari ini mengeluarkan Putusan Sela, Selasa (27/12/2016). Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Santiarto menyatakan menolak semua Nota Keberatan Ahok. dan dakwaan jaksa penuntut umum sah menurut hukum sehingga sidang dilanjutkan.
“Mengadili, menyatakan keberatan saudara Basuki Tjahaja Purnama dan penasihat hukum tidak dapat diterima. Menyatakan sah menurut hukum surat dakwaan penuntut umum sebagai dasar penutusan perkara dan memerintahkan untuk melanjutkan perkara,” Putus Majelis Hakim PN Jakart Dwiarso , Jalan Gadja Mada, Jakarta, Selasa (27/12).
Pada sidang sebelumnya, Selasa (20/12/2016) dalam menanggapi Nota Keberatan Ahok, Jaksa penuntut umum mengatakan bahwa, “Ahok merasa paling benar”. Pernyataan Ahok yang disebut merasa paling benar adalah saat menyebut ayat 51 Surat Al-Maidah dipakai oleh oknum politikus yang bersaing dengannya.
“Dalam hal ini seolah-olah terdakwa paling benar, menggunakan metode yang sama adu program. Tapi ketika kandidat lain tidak sepakat dengan terdakwa disebut oknum pengecut,” kata Ali. (Han)