MEDIAHARPAN.COM Jakarta – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Karawang mengatakan, pihaknya tidak akan main-main bertindak tegas, terhadap para hakim yang tidak menjalankan tugasnya dengan benar.
“Institusi tersebut mengancam, jika ditemukan adanya hakim ‘nakal’ maka tindakan tegas akan dilakukan olehnya. kata ketua Pengadilan Negeri Karawang, Sutio Jumagi Akhirno saat berbincang dengan awak media di Kerawang Jawa Barat, Juma’t, (24/3/2027).
Menurutnya, jika ada hakim di PN Karawang yang tidak mentaati tata tertib persidangan, atau melanggar kode etik persidangan bisa dilaporkan kepada dirinya selaku ketua pengadilan negeri, kepada pengadilan tinggi atau kepada badan pengawas.
“Jika ada hakim disini yang seperti itu, silahkan lapor kepada kami, nanti akan kami tegur, dan akan kami periksa,”katanya.
Sinyalemen adanya oknum hakim “nakal” terjadi saat jalannya sidang perdata kasus sengketa tanah antara Mintarsih vs Rosyid.
Dalam persidangan itu, majelis hakim melakukan penolakan atas alat bukti baru yang diajukan pihak penggugat, Mintarsih. Tak hanya itu, majelis hakim juga melakukan pelarangan pengambilan gambar oleh media massa yang hadir.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Karawang menjelaskan, pelarangan peliputan oleh media saat sidang berlangsung sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, meski persidangan yang digelar adalah sidang perdata yang tidak berdampak menimbulkan kegaduhan.
“Kalau di luar negeri, baik sidang pidana ataupun perdata tidak diperkenankan mengambil gambar dengan foto ataupun video. Di luar negeri sana hanya diperkenankan pengambilan gambar dengan scan short,” ujar Sutio.
Sutio menuturkan, majelis hakim yang memimpin sidang memiliki kewenangan penuh atas jalannya persidangan. “Kita saling menghormati saja lah, masih untung majelis hakim memberi ijin pengambilan gambar sebelum persidangan, bagaimana kalau majelis hakim tidak memberikan ijin? Itu semuannya kewenangan majelis,” tambah dia.
Soal hakim menolak pengajuan alat bukti baru, dijelaskan dia, Jika penyerahannya saat masih ada batas waktu dalam penyerahan alat bukti sebelum sidang penyerahan kesimpulan, maka kata dia, hakim akan menjelaskannya pada pertimbangan vonis sidang.
“Jika memang itu terjadi, maka majelis memiliki pertimbangan kenapa penolakan penyerahan alat bukti baru nomor sekian tersebut dilakukannya, jika alasannya tidak ada pada pertimbangan vonis nanti, maka vonis hakim tersebut kurang pertimbangan, sementara jika vonisnya kurang pertimbangan maka vonis tersebut bisa dibatalkan demi hukum, ” jelasnya.
Sementara itu, Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi mengatakan, bila hakim ada yang melaporkan itu terbukti, hal ini tidak serta merta membuat lembaga peradilan bakal dibebaskan dari kasus pelanggaran hukum tersebut.
Usul ini kata Farid, bakal ditindaklanjuti dengan memberikan sanksi seperti, sanksi ringan, sanksi sedang, sampai sanksi berat. Kami berjanji, akan pelajari dan berkordinasi ke pengadilan negeri Karawang bila terbukti, maka kita akan tindak lanjuti dan dasar apa temen temen wartawan tidak boleh meliput digelarnya sidang soal ini kami akan pertanyakan.
Dalam kesempatan yang bersamaan, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Dr Ridwan Mansyur menilai, banyak kasus tanah yang di tangani Hakim yang bermain dengan pengembang, jadi hal ini kita harus berkordinasi dengan KY. Pasalnya saat ini, kita sudah membentuk tim jadi bukan di karawang saja.
“Terima kasih kepada media, yang sudah memberikan informasi ini, kepada kami. Kami juga sedang menangani kasus hakim nakal termasuk soal kasus tanah bahakan melibatkan dari pemerintah daerah,” tutupnya. (Bams)






