• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Featured

Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta Tolak Konsultasi Publik Pemprov DKI Terkait Proyek Reklamasi 

by Media Harapan
11 March 2017 10:46
in Featured, Hukum & Kriminal, Megapolitan, Politik
0

Pengerjaan Proyek Reklamasi Teluk Jakarta (Foto : NET)

MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menolak undangan Pemprov DKI Jakarta yang menggelar Konsultasi Publik mengenai KLHS Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta yang dilakukan pada 10 Maret 2017 di Gedung Balaikota Kota Jakarta. 

Koalisi menilai, digelarnya Konsultasi Publik membuktikan bahwa sejak dari hulu sampai hilir, proyek reklamasi Teluk dipenuhi dengan pelanggaran dan manipulasi, karena acara konsultasi publik mengenai KLHS bertujuan untuk memberikan legitimasi bagi pembangunan Pulau C dan D yang membutuhkan pengesahan Perda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.  

Selain itu, Koalisi yang terdiri atas WALHI, KIARA, LBH Jakarta, ICEL, Solidaritas Perempuan dan beberapa aktifis lainnya ini juga memiliki enam alasan penolakan atas surat tersebut sebagai berikut:

Pertama, undangan diberitahukan secara tidak patut. Peserta yang mendapatkan surat undangan tersebut pada tanggal 9 Maret 2017 Pukul 19.00 malam; 

Kedua, peserta undangan tidak menerima undangan secara resmi dan tidak diberikan secara khusus kepada masing-masing undangan; 

Ketiga, tidak adanya kerangka acuan (term of reference), hanya jadwal agenda sehingga tidak ada kejelasan arah kegiatan. Juga tidak ada bahan materi yang akan dibahas sehingga ini merupakan cara untuk memanipulasi pembahasan yang penting; 

Keempat, melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup dan PP No. 46 Tahun 216 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis, yang memandatkan adanya informasi di awal sebelum memulai pembentukan KLHS. Cara ini untuk memanipulasi partisipasi seolah-olah pihak yang mengkritisi proyek reklamasi telah diundang namun tidak hadir untuk mendelegitimasi para undangan; 

Kelima, KLHS seharusnya dilakukan sebelum suatu kebijakan, rencana dan proyek dari suatu pembangunan berjalan untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan dipenuhi. Hal ini merupakan kekeliruan yang disengaja karena telah banyak kajian yang menunjukkan kerusakan baik yang sudah terjadi maupun potensi yang memperburuk kualitas lingkungan hidup di Teluk Jakarta. Seharusnya tidak ada proyek reklamasi berjalan sebelum ada KLHS; 

Keenam, penanggap seperti Ir. Hesti Nawangsidi dan Sawarendro berpotensi konflik kepentingan. Penanggap tersebut merupakan konsultan pengerjaan proyek reklamasi yang berkepentingan agar proyek reklamasi terus berjalan. Seharusnya penanggap merupakan pihak yang independen dengan kepentingan ilmiah dan semata-mata untuk kepentingan lingkungan hidup bukan konsultan proyek reklamasi. 

Kepala Pengembangan Hukum dan Pembelaan Nelayan KNTI, Marthin Hadiwinata, menyatakan bahwa KNTI tidak pernah menerima undangan tersebut sehingga acara Konsultasi Publik yang digelar Pemprov DKI tersebut cenderung manipulatif. 
“Konsultasi publik ini cenderung manipulatif dan merupakan masalah yang serius namun terus-menerus diulang oleh Pemprov DKI Jakarta. Cara ini dibuat dengan sengaja untuk menghalangi hak partisipasi dan keberatan dari publik termasuk nelayan tradisional dan perempuan nelayan di Teluk Jakarta. Sekaligus menunjukkan Pemprov DKI jakarta tidak terbuka terhadap kritik (anti kritik)”. Kata Marthin.

Ketua Badan Eksekutif Nasional Solidaritas Perempuan, Puspa Dewy, menegaskan bahwa forum ini sama sekali tidak layak dinyatakan sebagai konsultasi, melainkan sosialisasi an sich. 

“Sebagai kelompok yang akan terkena dampak langsung, seharusnya pemerintah memprioritaskan masyarakat pesisir, khususnya perempuan, untuk dimintai pendapatnya. Tidak hanya perlu diundang secara patut, tapi masyarakat juga harus diberikan informasi awal untuk dikritisi dengan bahasa yang bisa dimengerti.” ungkapnya.
Sementara itu Legal Officer KIARA, Rosiful Amirudin menyatakan bahwa forum Konsultasi Publik telah melanggar hukum. “Kegiatan Konsultasi publik ini jelas-jelas melanggar hukum karena dilakukan setelah pulau C dan D dibangun terlebih dahulu,” tegasnya.
Lebih jauh, pengacara publik LBH Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora mengajak masyarakat untuk menolak hasil forum konsultasi publik tersebut karena dinilai tidak melibatkan masyarakat pemangku kepentingan yang terkait. “Forum tersebut tidak memiliki legitimasi apapun. Karena itu harus ditolak,” Tegasnya (MH007)

Comments

comments

Previous Post

Parlemen Israel Larang Adzan Subuh Melalui Pengeras Suara di Al-Quds

Next Post

LSM MAKI Desak Bareskrim Polri Usut Dugaan KKN 80M, Irjen M Iriawan Terlibat? 

Media Harapan

Next Post

LSM MAKI Desak Bareskrim Polri Usut Dugaan KKN 80M, Irjen M Iriawan Terlibat? 

BERITA POPULER

No Content Available

BERITA TERBARU

Wisuda 73 Santri SHQ, UBN: Al-Qur’an Harus Diamalkan Sepanjang Hayat

Wisuda 73 Santri SHQ, UBN: Al-Qur’an Harus Diamalkan Sepanjang Hayat

16 July 2026 21:48
Nggak Cuma Vendor dan Dekor, Ini Persiapan yang Harus Diperhatikan Sebelum Menikah 

Nggak Cuma Vendor dan Dekor, Ini Persiapan yang Harus Diperhatikan Sebelum Menikah 

16 July 2026 21:38
Ketika Dakwah Dihadang: Sikap dan Harapan Pengurus Pusat PERWATI

Ketika Dakwah Dihadang: Sikap dan Harapan Pengurus Pusat PERWATI

12 July 2026 15:21
Seruan Bangun Poros ASEAN Sebagai Kekuatan Peradaban Halal Climate

Seruan Bangun Poros ASEAN Sebagai Kekuatan Peradaban Halal Climate

20 June 2026 20:47

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Wisuda 73 Santri SHQ, UBN: Al-Qur’an Harus Diamalkan Sepanjang Hayat

Wisuda 73 Santri SHQ, UBN: Al-Qur’an Harus Diamalkan Sepanjang Hayat

16 July 2026 21:48
Nggak Cuma Vendor dan Dekor, Ini Persiapan yang Harus Diperhatikan Sebelum Menikah 

Nggak Cuma Vendor dan Dekor, Ini Persiapan yang Harus Diperhatikan Sebelum Menikah 

16 July 2026 21:38
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia