• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Nasional Daerah

Komisi A DPRD Ancam Paripurnakan Pemotongan ADD di Kabupaten SBB

by Rachmi Indah
7 May 2018 17:10
in Daerah
0
Komisi A DPRD Ancam Paripurnakan Pemotongan ADD di Kabupaten SBB

Suasana rapat DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur

MEDIAHARAPAN, MALUKU,- Polemik terus melilit tubuh pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dibawah kendali Moh Yasin Payapo. Masalah datang silih berganti. Sebut saja, penyelesaian masalah rumah warga di dusun Limbro desa Luhu belum usai, kini persoalan kembali muncul soal pemotongan Anggaran Dana Desa (ADD) 1,5 persen. Persoalan baru ini tak kalah santer dengan persoalan proyek jalan lingkar Huamual yang menelan korban materil 16 rumah warga Limboro itu.

“Tak kalah santer, sebab kasus pemotonan ADD milik desa 92 ini jelas-jelas tabrak aturan,” ungkap Trisman Hamid, MH tokoh intelektual muda kabupaten SBB asal dusun Limboro, Senin (07/05).

Dirinya mendukung langkah DPRD dalam mengusut tuntas persoalan pemotongan tersebut. Dikatakan, persoalan ADD yang dipangkas dengan menggunakan surat sakti dari bupati tersebut benar-benar menyalahi aturan. Pemotongan saat proses dana ADD cair itu dinilai sangat menghambat proses pekerjaan dilapangan.

“Salah satu poin yang ingin saya sampaikan yakni mengenai potong memotong. Itu tidak ada dalam kamus manapun. Jangan lupa pula persoalan Limboro yang sampai saat ini belum terselesaikan,” tegas alumnus Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia Jogyakarta itu singkat.

Sebelumnya, persoalan ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) SBB melalui wakil ketua komisi A, Ismail Marasabessy dengan tegas mangatakan akan memproses hukum jika pemotongan ADD itu tidak memiliki dasar hukum yang jelas. “Jika keputusan diambil sepihak, maka kami menilai ini sebuah temuan, jika tidak didasari dengan dasar hukum jelas,” ungkapnya.

Dikatakan, karena selama ini SK keputusan Bupati, M Yasin Payapo terkait potongan ADD itu tidak pernah diberitahu kepada DPRD khusus komisi A. “Malah kami ketahui masalah melalui berita-berita di media sosial untuk fisik rilnya kami dari komisi A tidak pernah dapat informasinya,” ujar Marasabessy.

Marasabessy menambahakan, terkait masalah ini, komisi A akan melakukan proses hukum, jika pemerintah daerah SBB bertindak tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Sebab anggaran yang diperuntuhkan untuk setiap desa tidak bisa dipotong semuanya harus untuk pembangunan desa semata.

“Seterusnya kami akan panggil ulang pemerintah daerah untuk mempertanggungjawaban terkait SK Bupati untuk pemotongan ADD, Jika itu terbukti Pemda lakukan itu, maka kami dari komisi A akan laporkan ke ketua DPRD SBB minta untuk diparipurnakan dan meminta pandangan dari tiap-tiap fraksi,” tegas Marasabessy.

Informasi yang berhasil dihimpun media ini, alasan pemerintah kabupaten melalui pemberdayaan desa SBB memangkas ADD 1,5 persen berdasarkan keputusan Bupati Seram Bagian Barat SBB dengan no 412.2-437 tahun 2017 tentang penetapan rincian ADD. Anggran pemotongan tersebut digunakan untuk pelaksanaan Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) tingkat Provinsi Maluku di SBB akhir tahun 2017 lalu. (Fahrul)

Comments

comments

Previous Post

Aliansi Mahasiswa Aksi Dukung Polda Usut Korupsi di Maluku

Next Post

Pendeta Penghina Nabi Muhammad SAW Divonis 4 Tahun Penjara

Rachmi Indah

Next Post
Pendeta Penghina Nabi Muhammad SAW Divonis 4 Tahun Penjara

Pendeta Penghina Nabi Muhammad SAW Divonis 4 Tahun Penjara

BERITA POPULER

No Content Available

BERITA TERBARU

Seruan Bangun Poros ASEAN Sebagai Kekuatan Peradaban Halal Climate

Seruan Bangun Poros ASEAN Sebagai Kekuatan Peradaban Halal Climate

20 June 2026 20:47
Awal Muharam, GNG Salurkan Al-Qur’an Braille di Unpam

Awal Muharam, GNG Salurkan Al-Qur’an Braille di Unpam

16 June 2026 10:37
Pemkab Bogor Janji Buat Surat Edaran Cegah LGBT

Pemkab Bogor Janji Buat Surat Edaran Cegah LGBT

14 June 2026 08:33
Forum Ponpes dan DKM Minta Pemkab Bogor Terbitkan Aturan Pencegahan Sex Menyimpang 

Forum Ponpes dan DKM Minta Pemkab Bogor Terbitkan Aturan Pencegahan Sex Menyimpang 

14 June 2026 08:29

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Seruan Bangun Poros ASEAN Sebagai Kekuatan Peradaban Halal Climate

Seruan Bangun Poros ASEAN Sebagai Kekuatan Peradaban Halal Climate

20 June 2026 20:47
Awal Muharam, GNG Salurkan Al-Qur’an Braille di Unpam

Awal Muharam, GNG Salurkan Al-Qur’an Braille di Unpam

16 June 2026 10:37
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia