MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk tidak membuka rekaman kasus e-KTP di Pansus Angket, dan pihaknya juga menyatakan belum bisa mengeluarkan sikap terkait pansus angket KPK.
“Kita juga belum bicara apa yang akan dilakukan nanti. Yang sudah pasti dua hal, pertama tidak akan buka rekaman itu pasti. Kedua kita pastikan harus diskusi dengan ahli sebelum menentukan sikap. Kalau konstruksi hukum tidak sesuai dengan UU MD3 maka ada risiko, ada pendapat mengatakan pansus tersebut diragukan keabsahannya,” Kata Febri.
KPK menegaskan bahwa rekaman hanya akan diperdengarkan saat dipersidangan Miryam.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan bahwa KPK akan melakukan kajian terlebih dahulu terhadap Pansus KPK di DPR, kajian tersebut digelar dalam bentuk Focus Group Discussion dengan menghadirkan para ahli terkait dasar aturan pembentukan pansus.
“Pengkajiannya dalam Ramadan ini. Setelah itu baru kita sampaikan,” kata Agus Rahardjo kepada wartawan. (Goeh)





