• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Featured

Kuasa Hukum Ahok Minta Majelis Hakim Tolak Dakwaan Jaksa

by Handriansyah
14 December 2016 08:39
in Featured
0
Kuasa Hukum Ahok Minta Majelis Hakim Tolak Dakwaan Jaksa

Terdakwa Kasus Penistaan Agama, Basuki Tjahya Purnama (Ahok) (Net)

0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare to Whatsapp

Kuasa Hukum Ahok Minta Majelis Hakim Tolak Dakwaan Jakarta – Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Trimoelja D Soerjadi, menganggap dakwaan JPU sama sekali tidak tepat. Tri mengatakan ada 4 alasan mengapa hakim harus menolak dakwaan JPU.

Dalam sidang eksepsi yang digelar di eks Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Gajah Mada, Selasa (13/12/2016), Tri menyebutkan ada 4 alasan tim kuasa hukum Ahok yang meminta hakim untuk menolak dakwaan jaksa.

“Kami mohon agar majelis hakim menolak seluruh dakwaan jaksa,” ucap Tri.

Berikut 4 alasan tim kuasa hukum Ahok yang meminta Majelis Hakim menolak dakwaan JPU:

1. Surat dakwaan dianggap prematur karena tidak dilalui dengan mekanisme peringatan keras.

2. Surat dakwaan melanggar ketentuan lex specialis derogat lex generalis. Prinsip itu menyebut, aturan hukum yang bersifat khusus harus mengesampingkan aturan hukum yang bersifat umum, berdasarkan Pasal 1, 2, dan 3 UU 1/PNPS 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Pasal 2 ayat 1 beleid itu berbunyi, barang siapa melanggar pasal satu diberikan perintah atau peringatan untuk menghentikan perbuatannya.

3. Surat dakwaan tidak menjelaskan ada akibat yang dilakukan oleh saudara Basuki Tjahaja Purnama.

4. Dalam dakwaan tidak dijelaskan siapa sebenarnya subjek korban.

“Kami mohon agar majelis hakim menolak seluruh dakwaan jaksa,” ucap Tri dakwaan tidak tepat karena tidak dijelaskan subjek korban.

Dalam sidang nampak terdakwa Ahok duduk dikursi pesakitan dengan menggunakan baju batik warna cokelat celana hitam dan menangis saat membacakan Nota Keberatan. (Han)

Foto Ist/Net

Comments

comments

Previous Post

Puluhan Pendukung Ahok Datangi Pengadilan Minta Ahok di Bebaskan

Next Post

Sidang Perdana Ahok, Massa Mulai memenuhi Pengadilan

Handriansyah

Next Post
Sidang Perdana Ahok, Massa Mulai memenuhi Pengadilan

Sidang Perdana Ahok, Massa Mulai memenuhi Pengadilan

BERITA POPULER

Satu-Satunya Di Sumbar, Di Tanah Datar Kepala Daerah Usai Dilantik Diantar Secara Adat

Satu-Satunya Di Sumbar, Di Tanah Datar Kepala Daerah Usai Dilantik Diantar Secara Adat

28 February 2021 12:43
Hari Pertama Masuk Kantor, Bupati Eka Putra dan Wabup Richi Aprian Sambangi OPD

Hari Pertama Masuk Kantor, Bupati Eka Putra dan Wabup Richi Aprian Sambangi OPD

1 March 2021 18:59
Bupati Eka Putra Dan Wakil Bupati Richi Aprian, Apel Perdana Dihari Pertama Masuk Kantor

Bupati Eka Putra Dan Wakil Bupati Richi Aprian, Apel Perdana Dihari Pertama Masuk Kantor

1 March 2021 18:16
Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

29 April 2019 08:25
Sejarah Pramuka Dunia

Sejarah Pramuka Dunia

22 March 2019 17:17
Emersia Water Park Soft Opening, Kini Wisata Baru Hadir Di Tanah Datar

Emersia Water Park Soft Opening, Kini Wisata Baru Hadir Di Tanah Datar

1 March 2021 17:30

BERITA TERBARU

Era Kampus Merdeka, IAIN Batusangkar Gandeng Universitas Bung Hatta Dan Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

Era Kampus Merdeka, IAIN Batusangkar Gandeng Universitas Bung Hatta Dan Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

2 March 2021 15:45
Ringankan Beban Keluarga Kurang Mampu, IAIN Batusangkar MoU Dengan Baznas Sumbar

Ringankan Beban Keluarga Kurang Mampu, IAIN Batusangkar MoU Dengan Baznas Sumbar

2 March 2021 12:01
Hari Pertama Masuk Kantor, Bupati Eka Putra dan Wabup Richi Aprian Sambangi OPD

Hari Pertama Masuk Kantor, Bupati Eka Putra dan Wabup Richi Aprian Sambangi OPD

1 March 2021 18:59
Bupati Eka Putra Dan Wakil Bupati Richi Aprian, Apel Perdana Dihari Pertama Masuk Kantor

Bupati Eka Putra Dan Wakil Bupati Richi Aprian, Apel Perdana Dihari Pertama Masuk Kantor

1 March 2021 18:16

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Era Kampus Merdeka, IAIN Batusangkar Gandeng Universitas Bung Hatta Dan Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

Era Kampus Merdeka, IAIN Batusangkar Gandeng Universitas Bung Hatta Dan Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

2 March 2021 15:45
Ringankan Beban Keluarga Kurang Mampu, IAIN Batusangkar MoU Dengan Baznas Sumbar

Ringankan Beban Keluarga Kurang Mampu, IAIN Batusangkar MoU Dengan Baznas Sumbar

2 March 2021 12:01
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia