Kuasa Hukum Ahok Minta Majelis Hakim Tolak Dakwaan Jakarta – Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Trimoelja D Soerjadi, menganggap dakwaan JPU sama sekali tidak tepat. Tri mengatakan ada 4 alasan mengapa hakim harus menolak dakwaan JPU.
Dalam sidang eksepsi yang digelar di eks Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Gajah Mada, Selasa (13/12/2016), Tri menyebutkan ada 4 alasan tim kuasa hukum Ahok yang meminta hakim untuk menolak dakwaan jaksa.
“Kami mohon agar majelis hakim menolak seluruh dakwaan jaksa,” ucap Tri.
Berikut 4 alasan tim kuasa hukum Ahok yang meminta Majelis Hakim menolak dakwaan JPU:
1. Surat dakwaan dianggap prematur karena tidak dilalui dengan mekanisme peringatan keras.
2. Surat dakwaan melanggar ketentuan lex specialis derogat lex generalis. Prinsip itu menyebut, aturan hukum yang bersifat khusus harus mengesampingkan aturan hukum yang bersifat umum, berdasarkan Pasal 1, 2, dan 3 UU 1/PNPS 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Pasal 2 ayat 1 beleid itu berbunyi, barang siapa melanggar pasal satu diberikan perintah atau peringatan untuk menghentikan perbuatannya.
3. Surat dakwaan tidak menjelaskan ada akibat yang dilakukan oleh saudara Basuki Tjahaja Purnama.
4. Dalam dakwaan tidak dijelaskan siapa sebenarnya subjek korban.
“Kami mohon agar majelis hakim menolak seluruh dakwaan jaksa,” ucap Tri dakwaan tidak tepat karena tidak dijelaskan subjek korban.
Dalam sidang nampak terdakwa Ahok duduk dikursi pesakitan dengan menggunakan baju batik warna cokelat celana hitam dan menangis saat membacakan Nota Keberatan. (Han)
